BerandaINFO POLRI4 Bulan DPO, Dito Mahendra: Mengancam Bongkar Semuanya

4 Bulan DPO, Dito Mahendra: Mengancam Bongkar Semuanya

spot_img
Jakarta, Radar BI | Dito Mahendra berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah 4 bulan menjadi buronan kasus senjata api ilegal.

Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di Bali dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Tunggu, tunggu pengacara saya. Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya,”” ujar Dito Mahendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA  Saluran Duiker Tersumbat di Kampung Tanjung, Jupri Gerak Cepat

Namun saat diminta apa yang disembunyikan, Dito Mahendra hanya tersenyum dan melanjutkan langkahnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali.

Pada saat ditangkap Dito sedang berada di vila seorang diri, dalam rangka liburan. Namun, tidak dipastikan sejak kapan pacar Nindy Ayunda tersebut berada di Bali, baik sejak buronan atau baru-baru ini.” Lagi liburan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA  115 Travel Gelap Mudik Dikandangkan Polda Metro Jaya

Dito ditangkap oleh penyidik pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 WITA. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan sebuah senjata api dilengkapi amunisi.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

BACA JUGA  Kejati DKI Jakarta Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Senilai Rp569 Miliar

Penggeledahan KPK temukan belasan senpi ilegal

Awal kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tersebut berawal dari penggeledahan KPK di rumahnya yang berada di Jakarta Seltan pada 13 Maret 2023.

Kala itu KPK yang sedang mencari bukti untuk pengusutan kasus korupsi menemukan ada 15 senjata api. Temuan senjata itu kemudian diserahkan KPK kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Djuhandhani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.

BACA JUGA  Polri Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus AI Deepfake, Ungkap Kejahatan Siber Canggih

“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 30 Maret 2023.

Daftar belasan senpi di rumah Dito Mahendra

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

BACA JUGA  Banjir-Longsor Tak Hanya Terjang Polres, Sejumlah Wilayah Sitaro Alami Mati Lampu

Djuhandhani juga memastikan senjata api tersebut tidak memiliki izin kepemilikan dari Kodam IV Diponegoro seperti yang diklaim pengacara Dito, Abu Said Pelu.

Bareskrim Polri kemudian kemudian resmi menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal lewat proses gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 17 April 2023.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” jelas Djuhandhani.

BACA JUGA  Selama 2 Minggu, Polda Sumsel Ringkus 56 Tersangka Kasus Narkoba

Dito kemudian dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Surat DPO terhadap Dito itu teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan penyidik juga mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka Dito. Penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A yang teregister dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read