Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!

4 Bulan DPO, Dito Mahendra: Mengancam Bongkar Semuanya

Must Read
Jakarta, Radar BI | Dito Mahendra berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah 4 bulan menjadi buronan kasus senjata api ilegal.

Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di Bali dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Tunggu, tunggu pengacara saya. Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya,”” ujar Dito Mahendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA  Ganjar Genjot Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

Namun saat diminta apa yang disembunyikan, Dito Mahendra hanya tersenyum dan melanjutkan langkahnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali.

Pada saat ditangkap Dito sedang berada di vila seorang diri, dalam rangka liburan. Namun, tidak dipastikan sejak kapan pacar Nindy Ayunda tersebut berada di Bali, baik sejak buronan atau baru-baru ini.” Lagi liburan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA  HUT Brimob ke-76, Kapolda Sumut: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengabdian Dalam Melayani Masyarakat

Dito ditangkap oleh penyidik pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 WITA. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan sebuah senjata api dilengkapi amunisi.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

BACA JUGA  Catat Sejarah Baru, Andrei Angouw Resmi Jadi Walikota Manado Agama Konghucu

Penggeledahan KPK temukan belasan senpi ilegal

Awal kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tersebut berawal dari penggeledahan KPK di rumahnya yang berada di Jakarta Seltan pada 13 Maret 2023.

Kala itu KPK yang sedang mencari bukti untuk pengusutan kasus korupsi menemukan ada 15 senjata api. Temuan senjata itu kemudian diserahkan KPK kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Djuhandhani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api yang ada di rumah Dito tidak memiliki izin.

BACA JUGA  Demokrat Move On dari Koalisi Perubahan, AHY: Mari Kita Buka Lembaran Baru

“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, 30 Maret 2023.

Daftar belasan senpi di rumah Dito Mahendra

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

BACA JUGA  Panglima TNI Mutasi 80 Pati, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Jabat Pangkostrad

Djuhandhani juga memastikan senjata api tersebut tidak memiliki izin kepemilikan dari Kodam IV Diponegoro seperti yang diklaim pengacara Dito, Abu Said Pelu.

Bareskrim Polri kemudian kemudian resmi menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal lewat proses gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 17 April 2023.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” jelas Djuhandhani.

BACA JUGA  Curhatan Rahmat Irwanto ke Jokowi Ingin Jaminkan Ijazah Untuk Modal dari Bank BUMN

Dito kemudian dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Surat DPO terhadap Dito itu teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Di sisi lain, Djuhandhani mengatakan penyidik juga mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka Dito. Penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A yang teregister dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka