BerandaINFO POLRIPolri Buru Kurir Pengantar Uang Suap ke Wasit Liga 2

Polri Buru Kurir Pengantar Uang Suap ke Wasit Liga 2

spot_img
Jakarta, Radar BI | Satgas Anti Mafia Bola  Polri mengatakan, tersangka kurir pengantar uang berinisial A dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam rangkaian kasus pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 sepak bola Indonesia, ia berperan sebagai kurir pengantar uang.

“Salah satu tersangka kurir pengantar uang inisial AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang,” ujar Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan dikutip, pada hari Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA  Tiga Jenis Obat Asam Lambung di Apotik

Sejauh ini, sudah 8 orang yang ditetapkan tersangka. Dua di antaranya yakni VW dan DA yang baru diumumkan hari ini. Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Untuk VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola.

Dalam kasus pengaturan skor, ia yang melobi wasit untuk ikut terlibat dalam pengaturan skor.

Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri.
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri

“VW juga yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” sebutnya.

BACA JUGA  Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia Besok

Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Ia juga berperan sebagai penyandang dana.

“DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y,” kata Irjen Asep Edi Suheri.

Sementara untuk 6 tersangka lainnya termasuk AS yang kini DPO sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Empat tersangka di antaranya merupakan wasit.

BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Pusat Usut Tuntas Identitas Kurir Sabu Melalui Sopir Nia Ramadhani

Para wasit itu berinisial M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni K dan A. Mereka merupakan LO dan kurir pengantar uang.

Para Tersangka Dijerat Pasal Suap dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Irjen Asep Edi Suheri menambahkan kasus dugaan mafia bola itu baru terungkap sekarang berdasarkan barang bukti dan penyelidikan yang didapatkan sejak 2018 hingga kini. Serta pemeriksaan 15 saksi di antaranya saksi ahli hingga pihak terkait.

BACA JUGA  Baliho Ganjar Pranowo Diturunkan TNI, Panglima TNI Angkat Bicara

Adapun keenam tersangka itu yakni K sebagai LO wasit dan A kurir pengantar uang.

Mereka dikenakan pasal pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman pidana 5 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Polisi Ringkus 7 Debt Collector Resahkan Warga

Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah, katanya.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read