Polisi Ringkus 7 Debt Collector Resahkan Warga

0
180
Kompol Ardhie.
Cengkareng, Radar BI | Jajaran Polsek Cengkareng menangkap tujuh penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan karena meresahkan warga di daerah itu.

“Kita amankan empat orang penagih utang (Debt Collector) di kawasan Sumur Bor dan tiga lagi diamankan di kawasan Jalan Kamal Raya dan Rawa Bengkel,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kompol Ardhie mengatakan ke 4 orang Debt Collector tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat karena kerap melakukan penagihan cicilan kendaraan motor secara intimidatif.

BACA JUGA  Cara Ganjar Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Jateng Diapresiasi Wakil Ketua KPK
BACA JUGA  Pelepasan Alm Elzam Tojen ke Peristirahatan Terakhir, Irwan Basir: Jadikan Kematian Pelajaran Bagi Kita

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Cengkareng langsung melakukan penelusuran dan menangkap mereka di lokasi.

“Mereka akan kami bina dan pelaksanaan operasi ini akan dilakukan setiap hari,” kata Kompol Ardhie.

Selain itu, Kompol Ardhie belum merinci detail waktu penangkapan ketujuh penagih utang tersebut, termasuk nama perusahaan pembiayaannya.

BACA JUGA  13 Pendaki Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Marapi
BACA JUGA  Wujudkan Perintah Kapolri, Kapolda Sumsel Melaksanakan Penyumpahan ke Seluruh PJU dan Kapolres

Kompol Ardhie memastikan, jika ada warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus pelaku menjadi penagih utang di wilayah Cengkareng, warga bisa langsung melapor ke Polsek.

Sebelumnya, kegiatan penangkapan penagih utang ini bermula dari maraknya kasus pencurian sepeda motor oleh penagih utang gadungan.

Modus mereka yakni berpura-pura menjadi penagih utang dan memberhentikan pengendara motor di pinggir jalan.

BACA JUGA  8 Pilihan Sayur dan Buah Dikonsumsi Penderita Diabetes
BACA JUGA  Apa Itu Sanksi Demosi dan Berikut Ini Penjelasannya

Mereka lalu berpura-pura menagih uang cicilan kepada pengendara hingga akhirnya mengambil sepeda motor dengan cara paksa.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini