Radar Berita Indonesia | Kasus ini sangat tragis dan mencoreng nama institusi, terlebih karena melibatkan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dan korban adalah seorang jurnalis muda bernama Juwita (berusia 23 tahun) di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tindakan Kelasi Satu Jumran yang diduga melakukan rudapaksa lalu menghabisi nyawa jurnalis muda bernama Juwita demi menghindari tanggung jawab menunjukkan betapa seriusnya persoalan kekerasan terhadap perempuan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan dari Kadispenal, Laksma TNI IM Wira Hady, soal pemecatan dan pemberlakuan pasal pembunuhan berencana jurnalis muda Juwita menunjukkan sikap tegas TNI AL terhadap pelanggaran berat ini, kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, pada Selasa 8 April 2025.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, menyatakan bahwa tersangka akan dipecat dan dijerat pasal pembunuhan berencana. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan melalui peradilan militer, namun karena korban adalah warga sipil, persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujar Wira Hady dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, pada Selasa 8 April 2025.
Ini pernyataan yang penting untuk menanggapi spekulasi publik, sekaligus menunjukkan bahwa TNI AL ingin menjaga objektivitas dalam proses hukum. Berikut update rangkuman yang bisa kamu pakai untuk naskah berita atau artikel analisis:
TNI AL Tanggapi Asumsi Publik Soal Motif dan Perpindahan Tugas Tersangka Pembunuhan Jurnalis Juwita
Terkait pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, TNI Angkatan Laut memberikan klarifikasi atas sejumlah asumsi yang berkembang di masyarakat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksma TNI IM Wira Hady AWM, menegaskan bahwa perpindahan dinas tersangka ke kota lain bukan untuk menghindari tanggung jawab terhadap korban, melainkan bagian dari kebutuhan organisasi.
“Pindah dinas anggota adalah hal biasa dalam tubuh TNI,” jelasnya.
Menanggapi dugaan bahwa tersangka memiliki pasangan lain selain korban, Wira meminta publik bersabar dan menunggu proses persidangan.
“Semua akan dibuktikan dalam sidang terbuka nanti, termasuk apakah hal itu berkaitan dengan motif pembunuhan,” tambahnya.
TNI AL memastikan tersangka akan diproses secara hukum di peradilan militer dengan persidangan terbuka, mengingat korban adalah warga sipil. Tersangka juga telah mengakui sebagai pacar korban, dan motif pembunuhan diduga karena enggan bertanggung jawab setelah dugaan rudapaksa.
Kalau kamu mau, ini bisa dikembangkan jadi laporan investigatif, fitur mendalam tentang dinamika kekerasan berbasis gender di lingkungan militer, atau artikel hukum. Arahkan aja, aku siap bantu.
Sementara itu, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” tutur Mayor Laut Saji.
Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.
Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.
Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


