Radar Berita Indonesia | Pekanbaru kembali diguncang aksi brutal debt collector. Minggu lalu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru sebanyak 10 orang debt collector ditangkap usai merusak mobil warga tepat di depan Mapolsek Bukitraya.
Tragisnya, tiga dari para pelaku debt collector ditangkap masih berusia remaja. Dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025, Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang.
“Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi untuk debt collector yang melanggar hukum,” tegas Adrianto, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menambahkan bahwa para pelaku berasal dari kelompok Debt Collector Fighter, yang sempat terlibat bentrok dengan kelompok lain, Pejuang Barcode, terkait sengketa penarikan satu unit kendaraan.
Kerusuhan itu berujung tragis: seorang wanita berinisial RP (31), yang mencoba mencari perlindungan di Mapolsek Bukitraya, justru menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka serius.

Saat ini, seluruh debt collector yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa kompromi, dan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dikembangkan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, SH.
“Ini bukan rotasi biasa. Ini peringatan keras bagi semua Kapolsek agar lebih waspada,” tegas Herry.
Dalam pengembangan kasus, Kombes Asep menyebutkan total 14 pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke berbagai wilayah seperti Kampar, Siak, dan Pekanbaru.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, kayu, serta beberapa ponsel dari tangan para pelaku.
Polda Riau juga berkomitmen memanggil pihak leasing yang diduga menggunakan jasa debt collector ilegal.
“Penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika terjadi, laporkan! Kami akan tindak tegas,” ujar Kombes Asep.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Riau membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa menjadi korban premanisme berkedok penagihan utang.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi atau kekerasan.


