BerandaKPKFadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Pemkab Pekalongan Geger

Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Pemkab Pekalongan Geger

Radar Berita Indonesia – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/3/2026), yang berujung pada penyegelan sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Tindakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan pasca-OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Tim penyidik KPK bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah ruang strategis guna kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Selain ruang kerja Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, penyidik KPK juga memasang segel di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan. Penyegelan dilakukan untuk memastikan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tetap terjaga.

Tak hanya itu, sedikitnya lima organisasi perangkat daerah (OPD) turut terdampak dalam rangkaian penyidikan kasus yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dinas yang dipasangi segel meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM), serta Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Berdasarkan pantauan di lokasi, segel berlogo KPK tampak terpasang di pintu ruang Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dan ruang Sekda. Pada segel tersebut tercantum tanggal 3-3-2026 disertai tanda tangan penyidik sebagai penanda resmi tindakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

ASN Diminta Tetap Tenang dan Fokus Bekerja

Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris DPU-TR Kabupaten Pekalongan, Untoyo, memberikan arahan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) saat apel pagi, Selasa (3/3). Ia memastikan bahwa ruang Kepala Dinas DPU-TR termasuk yang telah disegel oleh tim KPK.

“Kepada seluruh ASN DPU-TR Kabupaten Pekalongan, saya hanya berpesan untuk semuanya tetap tenang. Tidak perlu berasumsi apa pun dan tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Untoyo menegaskan, seluruh area yang telah dipasangi segel wajib dikosongkan dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selama proses hukum berlangsung. Namun demikian, pengaturan akses masuk pegawai telah disesuaikan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan penyegelan.

“Akses diarahkan melalui tangga tengah dan pintu lobi, sedangkan bagian keuangan melalui jalur sekretariat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung harus dihormati bersama. Menurutnya, stabilitas pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama di tengah situasi tersebut.

“Proses hukum ini harus kita hormati dan jalani bersama. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dan tetap dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tidak perlu berpolemik atau membicarakan hal-hal yang belum kita ketahui,” tegasnya.

KPK Benarkan OTT di Pekalongan

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pekalongan termasuk pihak yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media di Jakarta.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati,” kata Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026).

Namun demikian, KPK belum merinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum selanjutnya.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, sementara aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkab Pekalongan diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. (DP)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read