BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHSkandal Pergeseran Anggaran Rp21 Miliar di Talaud, DPRD Siap Bongkar di Hadapan...

Skandal Pergeseran Anggaran Rp21 Miliar di Talaud, DPRD Siap Bongkar di Hadapan Polda Sulut

Radar Berita Indonesia – Dugaan penyimpangan anggaran daerah kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Talaud, Muhamad Sarifudin Kofia, SH, menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyimpangan dana pergeseran APBD sebesar Rp21 miliar ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Langkah hukum tersebut, kata Kofia, diambil setelah Pansus menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya efisiensi dan prioritas penggunaan anggaran daerah.

“Dalam Perpres No. 1 Tahun 2025 sudah sangat jelas: efisiensi anggaran harus diprioritaskan untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Namun hasil penelusuran kami menunjukkan sebagian besar dari Rp21 miliar dana yang digeser justru digunakan untuk membayar utang. Ini jelas menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” tegas Kofia kepada wartawan, Rabu (29/10).

Dugaan Pergeseran Tanpa Dasar Hukum

Menurut Kofia, pergeseran anggaran tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena tidak disertai peraturan kepala daerah (Perkada) sebagaimana diamanatkan dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“Pergeseran Rp21 miliar ini menjadi ilegal karena dilakukan tanpa Perkada. Artinya, tidak ada payung hukum yang mengatur perubahan alokasi itu. Konsekuensinya, penggunaan dana menjadi bermasalah secara administratif maupun hukum,” ujarnya menegaskan.

Pansus Temukan Pembayaran Tak Sesuai Prosedur

Dalam hasil pemeriksaan sementara, Pansus menemukan pembayaran bernilai miliaran rupiah yang tidak sesuai prosedur, termasuk pengeluaran anggaran di luar prioritas belanja publik. Atas temuan itu, Pansus meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif untuk memastikan arah penggunaan dana.

Sejumlah pejabat disebut harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dana tersebut, antara lain:

1. Pj. Bupati Talaud
2. Sekretaris Daerah (Sekda)
3. Kepala Badan Keuangan
4. Kepala Bidang Anggaran
5. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora)
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)
7. Asisten Daerah terkait

Janji Kawal Hingga Tuntas

Kofia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saya, atas nama wakil rakyat, akan membawa persoalan ini ke Polda Sulut agar diproses secara hukum. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Masyarakat Talaud berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun kritis dalam mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan bebas intervensi politik.

“Sepeser pun uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Kofia.

Sumber: Robby Sigar.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read