Rabu, Oktober 4, 2023
No menu items!

Janjikan Masuk Surga, Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Mencabuli 41 Santri

Must Read
Mataram, Radar BI | Kementerian Agama wilayah Nusa Tenggara Barat akan membekukan izin pondok pesantren yang pemimpinnya diduga mencabuli 41 santri. Hal ini terjadi setelah kasus dugaan pencabulan menyeruak.

Setelah pimpinan pondok pesantrennya ditahan pihak polisi atas dugaan mencabuli santri perempuannya, aktivitas di dua pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mulai dibatasi. Bahkan salah satu pesantren tersebut menutup total aktivitas belajar di pesantren.

Kementerian Agama saat ini telah menurunkan tim investigasi kedua pesantren tersebut. Namun dari dua pesantren yang pimpinannya diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya, hanya satu yang terdaftar di Kementerian Agama.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Bogor

Diketahui tersangka menjalankan aksi bejatnya dengan dalih agama, bahkan setiap melakukan aksi bejatnya para santri ini diberikan uang sebesar 50.000 rupiah.

Dari keterangan M. Yasin selaku Kepala Dusun wilayah tersebut menjelaskan bahwa situasi pondok pesantren yang bersangkutan sudah sepi dan kosong bahkan sudah tidak ada lagi aktivitas belajar mengajar.

Diketahui sebelum peristiwa ini terungkap, oknum pesantren tersebut terkenal dengan sosok yang baik dan berakhlak, sehingga membuat sejumlah warga dan dirinya terkejut atas kasus yang ada.

BACA JUGA  Kapolri Minta Vaksinasi Booster Untuk Lansia Betul-betul Dimaksimalkan

Sementara itu, Joko Jumadi selaku Ketua LPA Mataram memaparkan kasus tersebut sudah terjadi cukup lama sekitar tahun 2014-2015 yang korbannya rata-rata berumur 15-16 tahun.

Diketahui korban dari perilaku bejat oknum pemimpin pesantren tersebut mencapai 41 orang, namun yang sudah berhasil diidentifikasi nama serta alamatnya baru 25 orang di lansir dari tvOnenews.

Sementara it, dikutip dari Kompas TV, Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pimpinan pondok pesantren yang diduga memperkosa sejumlah santriwati.

BACA JUGA  Polda Sumsel Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan RS Kusta Kerugian Negara Rp. 4,8 Miliar

Dalam aksinya, pelaku membujuk dan menjanjikan korban masuk surga.

Seorang pimpinan sebuah pondok pesantren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mendekam di ruang tahanan polres lombok timur karena diduga memperkosa sejumlah santriwati. Kasus ini terbongkar, setelah keluarga salah satu korban melapor.

Modus pelaku adalah dengan membujuk korban dan meyakinkannya bahwa perbuatanya telah direstui nabi dan dijanjikan masuk surga. Menurut pengakuan korban pemerkosaan terjadi lebih dari satu kali di lingkungan pondok pesantren.

BACA JUGA  Bikin SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Vaksinasi, Polisi: Info Tersebut Hoax

Pelaku yang kini berstatus tersangka, belum mengakui perbuatannya. Polisi terus mengembangkan penyelidikan dan saat ini dua santri telah melapor.

Kasus ini mendapat atensi dari Polda NTB, termasuk kasus kekerasan seksual yang juga terjadi di dua pesantren lain di Lombok Timur.

Iklan

Latest News

Program Pelatihan Menjahit Erianto Mahmuda Jadi Harapan Baru Warga Kuranji

Sumbar, Radar BI | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan diwakili oleh Kepala Bidang Industri Non Agro Wahendra W, ST,...

Artikel Lain Yang Anda Suka