Radar Berita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, kini KPK memastikan adanya tiga tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga tersangka baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (24/11/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam status mereka sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD di Koltim,” ujar Budi kepada wartawan.
Kendati demikian, KPK belum memastikan apakah ketiganya akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Budi menyebut, mekanisme lebih lanjut masih menunggu hasil proses penyidikan.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara detail peran masing-masing tersangka baru. Keterangan resmi mengenai keterlibatan mereka masih menunggu pemaparan lanjutan dari penyidik.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT yang menjerat Bupati Kolaka Timur 2024-2029, Abdul Azis, terkait dugaan penerimaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim yang bernilai Rp 126 miliar.
Dari hasil penyidikan awal, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar, dan diduga sudah menerima Rp 1,6 miliar.

Dalam OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka awal:
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD
Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta dari PT PCP
Arif Rahman (AR) – Pihak swasta dari KSO PT PCP
Tiga Tersangka Baru Mulai Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian melanjutkan pengembangan kasus, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka tambahan.
Budi menyebut, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan baru dalam aliran suap maupun pengaturan proyek.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Budi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tiga tersangka baru tersebut terdiri dari:
HP – Pejabat Kementerian Kesehatan
Y – PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
AG – Pihak swasta
Ketiganya diduga turut memainkan peran tertentu dalam aliran dana maupun pengurusan proyek pembangunan RSUD Koltim.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri jejak aliran uang yang diduga mengalir dalam proyek bernilai besar tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang, mengingat proyek RSUD Koltim melibatkan banyak pihak dari tingkat daerah hingga kementerian.


