Radar Berita Indonesia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menilai tragedi longsor tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, yang menewaskan sembilan penambang, menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Tommy Adam, mengatakan peristiwa yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa, melainkan dampak nyata dari pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang terus berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kematian sembilan orang akibat longsor tambang emas ilegal kembali memperlihatkan kegagalan negara melindungi rakyatnya dari praktik tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan dan memakan korban jiwa,” ujar Tommy, Jumat (15/5/2026).
Walhi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia serta warga yang mengalami luka-luka akibat musibah tersebut.
Menurutnya, tragedi di lokasi tambang ilegal itu seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI yang masih beroperasi di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Tommy menilai selama ini pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota cenderung hanya menjadi penonton di tengah berulangnya tragedi tambang emas ilegal yang menelan korban jiwa.
“Hingga hari ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten/kota hanya sibuk menyaksikan tragedi demi tragedi, seolah yang dipersiapkan bagi masyarakat hanyalah liang kubur,” katanya Walhi Sumbar.
Berdasarkan catatan Walhi Sumbar, sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012 hingga Mei 2026. Data tersebut dihimpun dari penelusuran pemberitaan media dan informasi publik di berbagai daerah.
Namun demikian, Tommy menyebut jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar karena masih banyak kasus yang tidak terungkap ke publik.
“Jumlahnya bahkan lebih banyak karena sebagian besar tak terungkap kepada publik dan disembunyikan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Walhi mencatat korban jiwa akibat aktivitas PETI tersebar di sejumlah daerah seperti Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, hingga Sijunjung. Salah satu peristiwa terbesar sebelumnya terjadi di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, pada 26 September 2024 yang menewaskan 13 orang penambang emas ilegal.
Selain memakan korban jiwa, Walhi Sumbar juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal yang disebut telah merusak kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera Barat.
Tommy mengatakan kawasan yang terdampak meliputi Hulu DAS Batanghari, DAS Batahan, DAS Pasaman, DAS Indragiri, hingga DAS Kampar. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat PETI terus meluas seiring penggunaan alat berat dan aktivitas tambang yang semakin masif.
“Sedikitnya terdapat lebih dari 10.000 hektare lahan yang terbuka dan hancur akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar lahan bekas tambang dibiarkan rusak tanpa reklamasi maupun upaya pemulihan lingkungan. Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas ilegal juga dinilai mengancam kesehatan masyarakat dan mencemari sumber air.
Tommy mengungkapkan hasil penelitian Universitas Andalas menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/liter, jauh melampaui ambang batas baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/liter.
Menurutnya, aktivitas PETI di Sumatera Barat saat ini tidak lagi dapat disebut sebagai aktivitas tambang tradisional masyarakat karena telah menggunakan alat berat dengan biaya operasional besar.
“Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi aparat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung fakta persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan yang menurutnya membuka dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang emas ilegal.
Atas kondisi tersebut, Walhi Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah serius dan konkret dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal di daerah itu.
Mereka meminta penutupan total seluruh tambang emas ilegal di Sumatera Barat, penindakan terhadap pemodal maupun pemilik alat berat, hingga pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang rusak akibat aktivitas PETI.
Sebelumnya diberitakan, sembilan penambang emas ilegal meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi tambang emas tanpa izin di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis siang.
Wali Nagari Guguak, Zainal, mengatakan longsor terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat para korban tengah bekerja menggunakan metode dompeng di area tambang yang berada di pertemuan tiga aliran sungai.
Menurutnya, pihak nagari sebelumnya telah mengingatkan warga agar menghentikan sementara aktivitas tambang karena hujan deras terus mengguyur kawasan tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Namun aktivitas penambangan tetap berlangsung hingga akhirnya terjadi longsor yang menimbun para pekerja di lokasi tambang ilegal tersebut. (*)


