Jakarta, Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk kepentingan penyidikan.
Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan tata kelola kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra SPPG.
Menurut Syarief, Dadan diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan melalui mekanisme penunjukan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam pengaturan proses verifikasi dan penunjukan yayasan mitra SPPG,” ujar Syarief dalam keterangannya.
Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana program diduga tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Namun demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap dapat lolos dan memperoleh status sebagai mitra resmi setelah melalui proses verifikasi yang diduga telah diatur sebelumnya melalui portal kemitraan BGN.
Penyidik menduga yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi dengan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung mendapatkan berbagai keuntungan finansial dari pengelolaan dapur MBG.
Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insentif yang diterima yayasan-yayasan tersebut mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti jumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional guna melakukan inventarisasi terhadap seluruh yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan program tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pelayanan publik. (*)


