BerandaKRIMINALMantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Sertifikat...

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Sertifikat K3

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Putusan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Immanuel Ebenezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Immanuel Ebenezer juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

Hakim menegaskan bahwa apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas hakim.

Terbukti Terima Uang dan Motor Mewah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam praktik pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Pemberian tersebut dinilai sebagai bagian dari aliran dana nonteknis yang berasal dari proses pengurusan sertifikat K3 oleh sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Menurut hakim, dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan diberikan karena posisi serta pengaruh Noel sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain penerimaan uang dan kendaraan mewah, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta lainnya dengan total nilai mencapai Rp435 juta.

Gratifikasi tersebut berkaitan langsung dengan jabatan yang diembannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Majelis hakim menilai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Melanggar UU Tipikor

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Sebelumnya Tuntut 5 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 18 Mei 2026 lalu, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun karena dianggap terbukti menerima gratifikasi dan menikmati aliran dana hasil praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Jaksa juga menuntut Immanuel Ebenezer membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar.

Setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang telah dilakukan terdakwa, masih tersisa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya aliran dana tidak sah senilai lebih dari Rp6,5 miliar yang berasal dari pengurusan sertifikasi K3. Dana tersebut diduga mengalir melalui sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan kemudian diteruskan kepada beberapa pihak, termasuk Immanuel Ebenezer.

Jaksa meyakini bahwa terdakwa turut menikmati sebagian dana yang berasal dari praktik korupsi sistematis dalam layanan sertifikasi K3 yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Vonis terhadap Immanuel Ebenezer menjadi salah satu putusan yang menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal aktif dalam berbagai isu politik dan sosial.

Putusan ini sekaligus menambah daftar pejabat publik yang tersandung kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan sertifikasi di lingkungan pemerintahan.

Dengan putusan tersebut, Noel kini harus menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, membayar denda Rp200 juta, serta memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar sesuai amar putusan majelis hakim.

Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read