BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHKejahatan Keuangan Lingkungan Hidup Rp994 Triliun, DPR RI Diminta Segera Sahkan UU...

Kejahatan Keuangan Lingkungan Hidup Rp994 Triliun, DPR RI Diminta Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup atau green financial crime dinilai perlu diperkuat melalui pembentukan payung hukum yang lebih komprehensif.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah memasukkan tindak pidana tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini masih menjadi perhatian dalam proses legislasi.

Usulan tersebut disampaikan oleh Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos, Tenaga Ahli Menteri Bidang Advokasi Dan Penguatan Partisipasi Publik. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan lingkungan hidup.

Yudi mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai perputaran dana yang diduga berasal dari kejahatan lingkungan hidup mencapai sekitar Rp994 triliun.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan hidup tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga memiliki dimensi kejahatan keuangan yang memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat.

Ia menilai, apabila green financial crime diakomodasi dalam Undang-Undang Perampasan Aset, maka aparat penegak hukum akan memiliki dasar hukum yang lebih efektif dalam menindak pelaku sekaligus memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.

Selain itu, Yudi juga menyinggung posisi Indonesia yang sejak tahun 2023 telah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Menurutnya, status tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan hidup.

Ia berpendapat bahwa keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan lingkungan hidup yang memiliki jaringan lintas negara.

Dalam usulannya, Yudi juga menilai bahwa regulasi tersebut perlu mengatur secara jelas mengenai lembaga yang menjadi pelaksana utama dalam penindakan terhadap green financial crime.

Menurutnya, sesuai dengan kewenangannya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dapat berperan sebagai institusi utama dalam pelaksanaan penegakan hukum di sektor tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selain memiliki unsur penegakan hukum melalui Deputi Gakkum, kementerian juga memiliki perangkat teknis yang mampu melakukan pemetaan terhadap berbagai bentuk kerusakan lingkungan hidup, baik di wilayah daratan, bawah permukaan tanah, kawasan pesisir dan laut, sungai, danau, hingga ruang udara.

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH). Menurutnya, satuan tugas tersebut dirancang untuk memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta pemulihan kerusakan lingkungan hidup.

Dalam konsep yang diusulkan, Satgassus SPLH akan dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan melibatkan berbagai unsur, antara lain Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta kelompok masyarakat sipil.

Yudi menyebutkan bahwa pembentukan Satgassus tersebut juga diharapkan dapat mendukung kerja sama internasional dalam penanganan green financial crime, termasuk melalui kemitraan dengan FATF dalam pemberantasan tindak pidana keuangan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup.

Ia menambahkan bahwa gagasan tersebut merupakan bagian dari usulan untuk mendukung program Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, yaitu Gerakan Tobat Ekologis Nasional, yang menurutnya diharapkan menjadi penguat implementasi Gerakan Indonesia Asri yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga mendorong Komisi III DPR RI agar memasukkan ketentuan mengenai kejahatan keuangan lingkungan hidup ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat aspek penindakan hukum sekaligus mempercepat pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup.

Ia berpandangan bahwa kejahatan lingkungan hidup saat ini telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan manusia maupun keberlanjutan ekosistem.

Dalam konteks internasional, kata dia, istilah ekosida (ecocide) kerap digunakan untuk menggambarkan tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan secara masif dan sistematis.

Menurut Yudi, apabila Satgassus SPLH dan pengaturan mengenai green financial crime dapat diakomodasi dalam Undang-Undang Perampasan Aset, maka negara akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menelusuri, menyita, serta mengembalikan aset hasil kejahatan lingkungan hidup yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah.

Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read