Radar Berita Indonesia – Instruksi Wali Kota Padang Fadly Amran kepada seluruh camat untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing patut diapresiasi.
Namun, instruksi tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk membuktikan bahwa penataan kota benar-benar dilakukan secara konsisten, terukur, dan tidak tebang pilih.
Fadly Amran sebelumnya meminta jajaran pemerintah kecamatan memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan perkotaan, mulai dari bangunan ilegal, spanduk liar, pungutan liar (pungli), pembuangan limbah sembarangan hingga berbagai bentuk kesemrawutan kota.
Instruksi itu disampaikan Fadly saat memimpin rapat internal bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan camat se-Kota Padang di Rumah Makan Sederhana, Rabu (26/8/2026).
Fadly juga menekankan agar penegakan aturan dilakukan dengan pendekatan humanis. Menurutnya, penataan kota tidak boleh berhenti pada tindakan penertiban, tetapi harus diikuti pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kita berharap penataan tidak berhenti pada penertiban, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kota yang tertib, bersih, nyaman, dan berkelanjutan.”
Parkir Liar Jangan Hanya Ditertibkan di Titik-Titik Tertentu
Namun, komitmen tersebut perlu diuji melalui persoalan yang masih mudah ditemukan di lapangan, salah satunya parkir liar.
Pertanyaannya sederhana: mampukah Pemko Padang menertibkan parkir liar secara menyeluruh dan konsisten, termasuk yang berada di sepanjang Jalan Sawahan serta kawasan sekitar Kantor Bappeda?
Jika penertiban memang menjadi bagian dari agenda pembenahan kota, maka penerapannya harus berlaku terhadap seluruh pihak yang melanggar aturan.
Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran penertiban, sementara persoalan parkir di lokasi lain luput dari pengawasan. Penegakan aturan akan sulit mendapatkan kepercayaan publik apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan.
Karena itu, Pemko Padang perlu memastikan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan kondisi faktual di lapangan, bukan berdasarkan siapa yang menggunakan fasilitas atau berada di lokasi tersebut.
Penertiban juga sebaiknya disertai solusi. Pemerintah perlu menyediakan atau mengatur ruang parkir yang memadai, memperjelas kawasan larangan parkir, memasang rambu, serta melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, penertiban bukan sekadar kegiatan sesaat, tetapi bagian dari sistem pengelolaan lalu lintas dan tata ruang kota.
Tata Kota Padang Perlu Dibuktikan dengan Perubahan Nyata
Persoalan berikutnya adalah tata kota.
Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat membutuhkan penataan ruang yang tidak hanya terlihat baik di pusat kota, tetapi juga menyentuh kawasan permukiman, pasar, ruas jalan, kawasan perdagangan, ruang publik hingga wilayah pinggiran.
Kesemrawutan reklame, parkir, bangunan, pedagang, drainase, sampah dan pemanfaatan badan jalan merupakan persoalan yang saling berkaitan. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan penertiban sporadis.
Pemko Padang perlu memiliki peta persoalan yang jelas, target penataan yang terukur, pembagian kewenangan antar-OPD, serta evaluasi berkala yang dapat diketahui masyarakat.
Kota yang tertib tidak lahir dari banyaknya operasi penertiban, tetapi dari konsistensi pemerintah membangun sistem.
Pariwisata Jangan Sekadar Menjual Potensi
Di bidang pariwisata, Kota Padang sebenarnya memiliki modal yang besar untuk berkembang menjadi salah satu destinasi unggulan.
Kuliner, adat dan budaya Minangkabau, wisata bahari, panorama alam, serta posisi Padang sebagai pintu masuk wisatawan ke berbagai destinasi di Sumatera Barat merupakan potensi yang seharusnya diolah menjadi kekuatan ekonomi daerah.
Namun, potensi saja tidak cukup.
Pemko perlu menjawab bagaimana potensi tersebut diterjemahkan menjadi kunjungan wisatawan, lama tinggal wisatawan, belanja wisatawan, pertumbuhan pelaku UMKM, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
Promosi pariwisata juga harus dibarengi dengan pembenahan infrastruktur, kebersihan, transportasi, keamanan, informasi wisata, fasilitas publik, kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan destinasi.
Jika Kota Padang ingin berbicara mengenai wisatawan mancanegara, maka standar pelayanan dan tata kelola pariwisatanya juga harus mampu menjawab kebutuhan wisatawan internasional.
Padang Butuh Investasi dan Lapangan Pekerjaan
Pembangunan kota pada akhirnya tidak hanya diukur dari semakin banyaknya bangunan atau proyek fisik. Ukuran keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari seberapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Kota Padang membutuhkan investasi yang sehat, kemudahan berusaha, pengembangan UMKM, industri kreatif, ekonomi digital, pariwisata, perdagangan dan sektor-sektor produktif lainnya.
Tujuannya jelas: menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.
Pemerintah kota harus mampu menciptakan iklim yang membuat investor tertarik datang, pelaku usaha lokal berkembang, dan generasi muda memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan tanpa harus meninggalkan Kota Padang.
Pembangunan jangan hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga harus menghasilkan kesempatan ekonomi.
Jangan Berhenti pada Instruksi
Instruksi wali kota untuk memperkuat pengawasan merupakan langkah awal. Tetapi masyarakat tentu berhak melihat hasil nyata dari instruksi tersebut.
Parkir liar harus ditangani secara konsisten. Tata kota harus dibenahi secara menyeluruh. Pariwisata harus dikembangkan secara serius.
Investasi harus diperkuat. Dan yang tidak kalah penting, pembangunan harus membuka semakin banyak lapangan pekerjaan.
Pemko Padang juga perlu membuka ruang evaluasi dan menerima kritik publik sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Sebab, ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata dari banyaknya rapat, instruksi maupun program yang diumumkan, melainkan dari perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Padang tidak kekurangan potensi. Yang dibutuhkan adalah konsistensi kebijakan, keberanian menegakkan aturan secara adil, tata kelola yang transparan, serta pembangunan yang menghasilkan manfaat nyata bagi warga.
Kritik terhadap kinerja pemerintah bukan berarti menolak pembangunan. Justru sebaliknya, kritik yang berbasis fakta dan kepentingan publik diperlukan agar kebijakan pemerintah tetap berada pada jalur yang benar.
Kini masyarakat menunggu pembuktian: apakah instruksi penataan Kota Padang benar-benar mampu diwujudkan menjadi perubahan yang terlihat di lapangan, atau kembali berhenti sebagai agenda dan pernyataan di atas kertas?


