BerandaRadar Berita IndonesiaUMUMFebrie Adriansyah: Saya Yakin Presiden Prabowo Dapat Masukan yang Salah

Febrie Adriansyah: Saya Yakin Presiden Prabowo Dapat Masukan yang Salah

Radar Berita Indonesia, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, angkat bicara mengenai perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Febrie Adriansyah menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memperoleh informasi yang keliru terkait perkara yang tengah dihadapinya.

Pernyataan itu disampaikan Febrie Adriansyah kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026), setelah proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya yakin ya, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,” ujar Febrie.

Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah juga membantah pernah meminta proyek maupun fasilitas bisnis kepada pemerintah. Ia menegaskan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), konsesi perkebunan sawit, serta tidak pernah meminta kuota impor.

“Saya tidak punya IUP tambang, saya tidak pernah minta proyek pemerintah, saya tidak pernah punya konsesi sawit, saya tidak pernah minta kuota impor,” tuturnya.

Febrie Adriansyah menyampaikan bantahan tersebut dalam konteks perkara hukum yang kini menjeratnya. Ia berharap berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya dapat diuji secara terbuka melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Febrie juga menyinggung barang bukti berupa emas yang disita penyidik dalam perkara TPPU. Ia menyatakan telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai kepemilikan dan keterkaitan barang tersebut dengan dirinya. Ia berharap persoalan itu dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.

Klaim Rekam Jejak 33 Tahun sebagai Jaksa

Febrie kemudian menyoroti perjalanan kariernya selama 33 tahun sebagai jaksa. Ia mengklaim selama menjalankan tugas tidak pernah terlibat perkara maupun mendapatkan hukuman dalam bidang pengawasan.

Menurut Febrie, selama memimpin Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, ia bersama jajaran melakukan berbagai perubahan dan menangani sejumlah perkara besar.

Ia juga menyebut penanganan perkara-perkara tersebut telah menghasilkan pengembalian uang kepada negara dengan nilai yang menurutnya mencapai ratusan triliun rupiah.

Febrie mengatakan berbagai pihak yang pernah terseret dalam perkara besar yang ditangani Jampidsus tercatat dalam database di Gedung Bundar.

Karena itu, ia meminta para juniornya untuk tetap menindaklanjuti pihak-pihak yang tercatat dalam database tersebut sesuai ketentuan hukum.

Minta Junior Tetap Bela Kepentingan Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Febrie mengaku merasa seperti “digergaji” setelah dirinya disangka melakukan dugaan pemerasan dan TPPU, sementara ia merasa telah menjalankan tugas penegakan hukum terhadap sejumlah perkara besar selama menjabat.

Ia pun berharap jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat. Itu saja, ya,” kata Febrie.

Perkara yang menjerat Febrie kini memasuki tahapan proses hukum selanjutnya setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Seluruh dugaan terhadap Febrie tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Dengan demikian, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read