Beranda INFO POLRI Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Dalam Bungkus Rokok di Sukamulya

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Dalam Bungkus Rokok di Sukamulya

0
359
Radar BI, Kabupaten Tangerang | Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang amankan seorang pria berinisial AO (berusia 25 tahun) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Tempat makan Richeese Factory beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jalan Citra Raya Boulevard, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (08/11/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu didepan tempat makan Richeese Factory. Beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jalan Citra Raya Boulevard, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

BACA JUGA  Gus Miftah dan Atta Halilintar Dilaporkan ke Pihak Kepolisian Atas Ucapan "Istri Dukun Jelek"
BACA JUGA  KBPP Polri Cup U10-13 di Bandung, Evita Nursanty: Wadah Menciptakan Pemain - pemain Nasional

Kemudian personel Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan didapati seorang dengan inisial AO. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening.

Didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang pada saat itu berada didalam genggaman tangan AO.

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten AO kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild,” kata Wahyu.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Kasatgas Humas Ops Mantab Brata Candi Polda Jateng Himbau Masyarakat Jangan Percaya Berita Hoax
BACA JUGA  Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri: Tetap Semangat dan Terus Tebarkan Kebaikan

Lebih lanjut, Wahyu Sri Bintoro menerangkan bahwa Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten setelah mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih.

Semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat brutto 9.84 gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Warna Hitam berikut Sim Card tersangka AO (25) dibawa ke Polresta Tangerang Polda Banten untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya” ujar Wahyu.

BACA JUGA  Erianto Apresiasi Koperasi Gunung Sarik Saiyo dan Dukung Penguatan Ekonomi Lokal
BACA JUGA  Amnur Dani: Bangkitkan Koperasi dan UMKM di Masa Pandemi

Wahyu Sri Bintoro menambahkan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AO (25) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Wahyu.

Kabidhumas Polda Banten meyakinkan publik bahwa Polda Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita di Banten,” tutup Shinto Silitonga.

BACA JUGA  Anies Baswedan Kembali Kunjungi Ranah Minang
BACA JUGA  Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri: Tetap Semangat dan Terus Tebarkan Kebaikan

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini