Radar BI, Jakarta | Polri terus menyelidiki kasus 60 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang menumpangi kapal dan tenggelam di Perairan Malaysia beberapa waktu lalu. Polri menetapkan dua tersangka selaku perekrut PMI ilegal tersebut.
“Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut. Dimana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan dan tenggelam,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam.
Menurut Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan, JI telah merekrut lima PMI. Sebanyak empat dari lima orang itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam
Kedua, tersangka AS, warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang. AS merekrut empat PMI berinisial M, NIS, Kak, dan F. NIS dan F tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut.
“Jadi, sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” ungkapnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Peristiwa kapal tenggelam itu terjadi pada hari Rabu, 15 Desember 2021. Saat tenggelam, kapal itu berada pada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor.
Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal.
Sumber: Divisi Humas Polri.