Radar BI, Musi Banyuasin | Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin akhirnya menangkap SLM (berusia 22 tahun) pelaku pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur berinisial IFM (berusia 12 tahun), Rabu (22/12/2021) lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at, 09 Juli 2021 sekira pukul 14.00 Wib di dalam kamar depan rumah tersangka tepatnya di perumahan GPI-V desa Pangkalan Jaya Kecamatan, Babat Toman, Kabupaten Muba dan baru dilaporkan ke Polres Muba pada tanggal 04 September 2021.
Kapolres Muba Akbp. Alamsyah yang didampingi Kasat Reskrim Akp. Ali Rojikin dan Kasi humas Iptu Nazarudin dalam keterangannya di Polres Muba (24/12/2021) mengatakan, bahwa pelaku setelah buron lebih kurang 3 bulan, SLM akhirnya ditangkap tim srigala sat Reskrim Polres muba ditempat pelariannya di Propinsi Bangka Belitung.
Pelaku ditangkap di didalam bis jurusan pangkal pinang toboali di terminal pangkal pinang sekira pukul 09.00 Wib dan langsung kita bawa ke Polres Muba, ujar alamsyah.
Lebih lanjut, Alamsyah pelaku SLM merupakan tetangga korban yang sudah mempunyai istri dan dua orang anak dimana saat itu pelaku SLM memanggil korban yang sedang bermain dibawah pohon seri depan rumah tersangka untuk diajak ke dalam rumah tersangka. Saat korban berada didalam rumah tersangka SLM mengajak korban untuk menonton film
porno.
Sehingga terjadilah perbutan yang tercelah tersebut, kemudian pelaku sempat mengancam korban dengan kata-kata “ jangan diberitahukan kepada ibu dan ayah nanti kita ditangkap ,” ungkap Alamsyah.
Semntara itu kita juga menangkap TP yang juga merupakan pelaku dalam perkara menyetubi anak dibawah umur terhadap korban BM yang terjadi di sebuah Pondok Kosong pinggir jalan Dusun II Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Pada Hari Jumat, (19/11/2021) lalu.
Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Aplikasi Facebook dan berlanjut sampai tersangka dan korban chatan di Facebook tersebut.
Saat chat berlangsung tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingkan akan diajak jalan oleh tersangka. Pada tanggal (19/11/2021) tersangka menjemput korban di Persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah korban dan korban pergi tanpa sepengetahuan Nenek korban.
Setelah korban dan tersangka bertemu, tersangka langsung mengajak korban ke sebuah Pondok Kosong pinggir jalan Dusun II Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Saat didalam Pondok tersebut tersangka menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi.
Pada tanggal (20/12/2021) sekira pukul 10.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit PPA Iptu. Effendi berhasil menangkap pelaku didepan Pom Bensin Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dan membawa pelaku ke Polres Muba untuk diproses.
Dalam kesempatan ini juga saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anak – anaknya. Baik itu dilingkungan sekitar ataupun pergaulannya terlebih dizaman digitalisasi saat ini sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, ujarnya.
Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).