
Radar BI, Polres Cianjur menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap Sutar (berusia 45 tahun) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas.
Dalam peristiwa ini, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, keempat tersangka tersebut inisial M (berusia 36 tahun), HS (berusia 19 tahun), J (berusia 39 tahun), dan MY (berusia 26 tahun) merupakan warga Desa Padamulya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas dan dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok, dan borgol, ujarnya Kapolres Cianjur pada hari, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Cianjur mengatakan akibat perbuatan keempat pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Korban dianiaya dalam kondisi tangan terborgol dan kepala ditutupi kain, setelah meninggal, korban ditinggalkan di pinggir jalan. Selama ini, korban sudah beberapa kali dipasung karena kerap mengamuk dan menyerang warga,” ungkap.
Sebelumnya, Sutar, ODGJ asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda ditemukan tewas di pinggir jalan dengan tangan terborgol dan kepala ditutupi kain. Saat ditemukan kondisinya mengenaskan, dengan sejumlah luka akibat benda tumpul ditemukan di sekujur tubuh korban.
Diduga korban tewas akibat dianiaya oknum warga karena kerap meresahkan dan mengamuk. Namun tidak ada yang mengetahui persis penganiayaan tersebut. Warga yang menemukan jasad korban, mendapati sejumlah luka diduga akibat senjata tajam yang sudah mengering.
“Beberapa kali korban dipasung warga karena kerap meresahkan. Bahkan sempat juga dipasung keluarganya, namun berhasil melepaskan diri dan mengamuk.
Hingga akhirnya saya mendapat kabar korban meninggal dengan luka mengenaskan dan ditinggal di pinggir jalan,” kata Kepala Desa Padamulya Parno. (Antara)




