Beranda INFO POLRI Edarkan Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kedungwaru

Edarkan Sabu, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kedungwaru

0
350
Ilustrasi.
Radar BI | Unit Reskrim Polsek Ngunut bersama Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika golongan jenis 1 yaitu Sabu – sabu.

Pelaku pengedar sabu – sabu yang ditangkap tersebut diketahui berinisial ES, pria (berusia 41 tahun) pekerjaan sopir, beralamat di Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto,SH, SIk, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, setelah mendapatkan informasi 7 (tujuh) hari sebelumnya yakni pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2022 dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan atau obat terlarang lainnya.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Terkait BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
BACA JUGA  Satpol PP Padang Gencar Patroli Tertibkan PKL Bandel di Pasar Raya

Anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, melakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi yang akurat.

Selanjutnya pada hari yang sama yaitu 17 Januari 2022, sekira pukul 22.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, melakukan penggerebekan di teras rumah masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Di teras rumah tersebut, mendapati seseorang yang kemudian diketahui bernama saudara ES yang sesaat setelah bertransaksi atau mengedarkan atau menjual atau memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelas Iptu Nenny kepada awak media pada hari, Rabu (18/1/2022).

BACA JUGA  Tinjau Sat Binmas Polres Binjai, Iptu Tri Eko: Siskamling Bergam Jadi Percontohan Link.13 Kelurahan Bergam Binjai
BACA JUGA  Paparan Program dan Keberhasilan Hendri Septa dalam Membangun Kota Padang

Kemudian dari tangan ES petugas dapat menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah poket / klip plastik yang berisi Sabu, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 9 / Model M2004J19G, warna casing hijau kombinasi hitam (Kondom handphone warna hitam) dan Uang tunai sebesar Rp. 1.755.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasi Humas.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni sebagai orang yang memperjual belikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dan melayani siapa saja yang yang ingin membeli Narkotika tersebut terutama yang mengetahui nomor Handphone milik pelaku.

BACA JUGA  Burhanuddin Menilai Demokrat Condong Pilih Prabowo Ketimbang Ganjar
BACA JUGA  Ramadhan dan Revolusi Moral: Menuju Indonesia Bebas Korupsi

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Ngunut Polres Tulungagung dijerat Pasal Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1, UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika” Pungkas Iptu Nenny Sasongko.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini