Radar Berita Indonesia | Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perdagangan terus melakukan pengawasan ketat terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di badan jalan Pasar Raya Barat.
Personil Satpol PP Padang dan Dinas Perdagangan Intens melakukan Pengawasan, Pasca dipindahkannya Pedagang Kaki Lima yang berada di Badan jalan di Pasar Raya Barat Ke Gedung Pasar Raya Fase VII, pada Selasa, (11/3/2025).
Satpol PP Kota Padang, di bawah kepemimpinan Chandra Eka Putra, terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan badan jalan dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Fokus utama saat ini adalah para PKL yang belum pindah ke Gedung Pasar Raya Fase VII setelah relokasi dari Pasar Raya Barat.
Dalam proses penertiban, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan instansi terkait untuk memastikan para pedagang mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, pendekatan persuasif tetap diutamakan, dengan memberikan sosialisasi dan peringatan sebelum dilakukan tindakan tegas seperti penyitaan barang dagangan atau pembongkaran lapak liar, ucap Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Kota Padang.
Selain melakukan pengawasan rutin, Satpol PP Kota Padang juga akan mengambil langkah tegas terhadap PKL yang masih nekat berjualan di fasilitas umum.
Jika ditemukan pedagang yang melanggar aturan, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika tetap membandel, tindakan lebih lanjut seperti penyitaan barang dagangan atau pembongkaran lapak akan dilakukan.
“Kita tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, jika pedagang tidak mengindahkan peringatan, maka kita akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra.
Dinas Perdagangan Kota Padang juga memastikan bahwa relokasi ke Pasar Raya Fase VII dilakukan demi kenyamanan pedagang dan masyarakat. Lokasi baru ini telah disiapkan dengan fasilitas yang lebih memadai untuk mendukung aktivitas jual beli yang tertib dan teratur.
Chandra Eka Putra menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan pedagang sangat diperlukan agar Kota Padang tetap tertata dan nyaman bagi semua warganya.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menciptakan ketertiban dan keindahan kota. Mari manfaatkan tempat yang telah disediakan dan tidak lagi berjualan di lokasi terlarang,” pungkasnya.
Satpol PP bersama Dinas Perdagangan akan terus melakukan pemantauan intensif untuk memastikan para pedagang yang telah direlokasi tetap berjualan di tempat yang telah disediakan dan tidak kembali ke badan jalan atau fasilitas umum, pungkasnya.
Dinas Perdagangan Kota Padang turut berperan dalam mendukung penertiban ini dengan memastikan para pedagang yang telah direlokasi dapat berjualan dengan nyaman di lokasi baru mereka.
Patroli dan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban di kawasan Pasar Raya dan mencegah PKL kembali berjualan di tempat yang tidak semestinya.
Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.