Beranda INFO POLRI Eks Caleg Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua

Eks Caleg Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua

0
396
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Radar BI, Jakarta | Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada Eks Caleg Edy Mulyadi terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘.

“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.

BACA JUGA  Avanza Tabrak Truk Tronton di Kampar, 3 Tewas dan 2 Luka Parah
BACA JUGA  Kekerasan Brutal Gegara Cinta Segitiga, Remaja di Cilacap Luka Parah Ditusuk

Agus mengatakan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.

Diketahui, Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘. Namun, pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan.

BACA JUGA  MK Izinkan Debat Kandidat Capres 2024 di Kampus, Begini Respon Ganjar
BACA JUGA  Pelantikan Pengurus LPM Parak Laweh, Berikut Pesan Irwan Basir

Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri, kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Herman menjelaskan, kliennya menilai prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan. Tepatnya, kata Herman, pemanggilan Edy di luar KUHAP.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Rumah Mewah di Jakarta Barat
BACA JUGA  Boby Firman Tegaskan Padang All Out Rebut Predikat Utama KLA 2026

Artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujarnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini