Beranda Radar Berita Indonesia PEMERINTAH Edy Oktafiandi Resmi Lantik Dina Wahyuni Sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda Kemenag...

Edy Oktafiandi Resmi Lantik Dina Wahyuni Sebagai Analis Kepegawaian Ahli Muda Kemenag Kota Padang

0
391
Radar BI, Padang | Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Edy Oktafiandi memberikan sambutan sekaligus arahan dalam pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Agama Kota Padang atas nama Dina Wahyuni selaku Analis Kepegawaian Ahli Muda Kemenag Kota Padang.

“Kepala Subbag Tata Usaha Zulfahmi dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Aidil Khurdiansyah di nobatkan sebagai Saksi dalam kegiatan tersebut serta Rohaniawan Aldri”. Berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Jum’at (18/2/2022).

Hadir juga dalam momentum itu segenap Kepala seksi diantaranya Kepala seksi Pendidikan Agama Islam sekaligus Plt. Kepala Seksi Pendidikan Pondok dan Pasantren Aidil Khurdiansyah, Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus Plt. Pendidikan Madrasah Buya Farhan Furqani serta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Aris Junaidi beserta Aparatur Sipil Negara Jft dan Jfu dilingkungan Kementerian Agama Kota Padang.

Dalam sambutannya, H. Edy Oktafiandi mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 setiap PNS yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan diangkat sumpah dan janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Maka pada hari Jumat barokah ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional satu analis kepegawaian dikemenag Kota Padang atas nama Dina Wahyuni.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan untuk pencegahan covid-19 dengan membatasi peserta yang hadir, memakai masker dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan ber Doa”, kata Edy kepada awak media Selasa (22/2/2022) Sore.

Lebih jauh H.Edy menjelaskan dengan mengutip PP 11 tahun 2017 tentang pengertian analis kepegawaian dan tugasnya, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (perka BKN) nomor 7 tahun 2015 bahwa analis kepegawaian mempunyai tugas pokok untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan system manajemen PNS.

Selian itu, H.Edy pun berharap kepada Dina Wahyuni yang telah dilantik untuk dapat memainkan perannya dengan sebaik-baiknya dan mampu meningkatkan pelayanan dengan baik serta dapat memberikan kontribusi dalam perbaikan manajemen ASN Kemenag khususnya dilingkungan Kemenag Kota padang, pungkasnya. (HarisTJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini