Radar Berita Indonesia, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli dan sah.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menyusul penyelidikan intensif terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pihak kepolisian telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo, dengan nomor 1120.
“Ijazah tersebut telah melalui pengujian di laboratorium dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatan Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik secara fisik dan teknis dengan ijazah pembanding, termasuk dari aspek bahan kertas, teknik pencetakan, jenis tinta, tanda tangan, hingga cap stempel resmi.
“Temuan ini memperkuat bahwa ijazah dimaksud adalah dokumen otentik,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (21/5/2025).
Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kepemilikan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut. Dengan demikian, penyelidikan resmi dinyatakan dihentikan.
Dalam proses penyelidikan, Presiden Joko Widodo turut dimintai keterangan oleh penyidik. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menjawab 22 pertanyaan, yang mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
“Ada 22 pertanyaan yang disampaikan, semua seputar ijazah – dari SD, SMP, SMA, sampai UGM,” ujar Jokowi dalam keterangan kepada media.
Penyelidikan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima oleh Bareskrim sebagai Laporan Informasi nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025, tertanggal 9 April 2025.
Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini mampu mengakhiri spekulasi yang beredar di masyarakat serta memberikan kepastian hukum terkait keaslian dokumen pendidikan Presiden.
“Semoga ini bisa menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat,” tutup Djuhandhani.


