spot_img
BerandaINFO POLRIAspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Radar BI | Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar laporan itu kini tengah didalami pihaknya. “Sudah kita tangani dan masih berproses ya,” ujar Brigjen Pol. Adi saat dikonfirmasi, pada hari Jumat (24/3/2023).

Nantinya, Bareskrim Polri bakal memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan mengenai perkara ini. Namun belum dirinci waktunya.

BACA JUGA  Fadly Amran dan Maigus Nasir Siapkan Langkah Strategis Untuk Kota Padang

Pelaporan ini buntut pengaduan yang dilakukan Sugeng ke KPK terkait Wamenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang diduga menerima uang Rp 7 miliar.

Sugeng dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.

Lebih lanjut, Yogi Ari Rukmana tak terima dengan tudingan Sugeng. Dia melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA  2,4 Juta Warga Jatim Terjaring Razia Operasi Prokes PPKM Mikro III

Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugang) ya.

STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya, kata Yogi kepada wartawan, pada hari Rabu (15/3/2023) dini hari.

Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

BACA JUGA  Stefanus Liow Motivasi dan Fasilitasi Tanam Bibit Pohon

Sumber: Humas Polri.

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini