BerandaINFO POLRIBareskrim Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Teror Tetap Berlanjut Meski Nasabah Sudah Lunas

Bareskrim Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Teror Tetap Berlanjut Meski Nasabah Sudah Lunas

Radar Berita Indonesia Bareskrim Polri membongkar kasus dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat sekitar 400 nasabah. Para pelaku diduga tetap melakukan teror dan intimidasi meski pinjaman para korban sudah dinyatakan lunas.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengungkap bahwa dua aplikasi pinjol ilegal tersebut adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial HFS melapor karena mengalami teror berkelanjutan hingga menderita kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.

“Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS tetap mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, HFS bahkan kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali,” ujar Kombes Andri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Teror Berlanjut ke Keluarga, Korban Alami Gangguan Psikis

Andri menjelaskan, teror terhadap HFS justru memuncak pada Juni 2025. Ancaman tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dekatnya.

“Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan modus yang sama. Ancaman juga dikirimkan ke saudara-saudara HFS sehingga korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis,” tambahnya.

Para pelaku diduga menggunakan kalimat ancaman yang disamarkan dengan kombinasi huruf dan angka untuk menghindari pemblokiran sistem. Lebih jauh, mereka juga menyebarkan konten asusila yang dimanipulasi dengan wajah korban.

“Pelaku mengirimkan foto wanita telanjang yang hanya mengenakan celana dalam, lalu memanipulasinya dengan foto wajah korban. Foto itu kemudian dikirim kepada korban dan keluarganya,” ungkap Andri.

Tujuh Tersangka Ditangkap, Uang Rp 14,2 Miliar Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam dua klaster utama: penagihan (desk collection/DC) dan pembayaran (payment gateway).

Klaster penagihan (desk collection): NEL alias JO – DC aplikasi Pinjaman Lancar, SB – Leader DC aplikasi Pinjaman Lancar, RP – DC aplikasi Dompet Selebriti, STK – Leader DC aplikasi Dompet Selebriti.

Dari klaster ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:  11 unit handphone, 46 buah SIM card, 1 buah SD card, 3 unit laptop, 1 akun mobile banking.

Klaster pembayaran (payment gateway): IJ – Finance PT Odeo Teknologi Indonesia, AB – Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, ADS – Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

Dari ketiga tersangka ini, penyidik menyita: 32 unit handphone, 12 buah SIM card, 9 unit laptop, 1 unit monitor, 3 unit mesin EDC, 9 buah kartu ATM, 3 buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV.

Dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama PT Odeo, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp 14.288.283.310 atau sekitar Rp 14,2 miliar yang berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” ujar Andri.

Dua WNA Developer Aplikasi Masuk DPO

Penyidik juga mengidentifikasi tersangka lain di klaster aplikator atau developer yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Mereka diduga kuat berada di balik pengembangan dan pengoperasian aplikasi.

Dua WNA yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) antara lain: LZ – terkait aplikasi Pinjaman Lancar, S – terkait aplikasi Dompet Selebriti.

“Ada beberapa DPO yang tetap kita lakukan pencarian. Atas nama LZ dan S, keduanya WNA. Ini ada kaitannya dengan PT Odeo yang tadi saya sampaikan. Kita tidak berhenti di situ, penyidik terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka yang masih berada di luar,” tegas Andri.

Ciri-Ciri Pinjol Legal vs Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Andri Sudarmadi juga memaparkan cara membedakan pinjol legal dan ilegal agar masyarakat tidak kembali menjadi korban.

Pinjol legal wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi, pengawasan, hingga perlindungan konsumen dilakukan oleh OJK.

Fintech peer-to-peer lending berizin hanya boleh meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel pengguna. Perlindungan data pribadi diatur ketat, termasuk pembatasan akses aplikasi.

Pemberi pinjaman menyalurkan dana langsung ke rekening peminjam tanpa melibatkan pihak-pihak lain yang mencurigakan.

Aplikasi berizin menyampaikan informasi yang jelas dan transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, denda, dan ketentuan lainnya.

Konsumen dipastikan memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

Penagihan wajib sesuai norma dan ketentuan yang berlaku. Penagih harus bersertifikat dan menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), tidak boleh melakukan intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi.

Perusahaan berizin mencantumkan alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi, serta menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

Pengelola perusahaan pinjol legal harus lulus uji kelayakan (fit and proper test) dan operasionalnya diawasi penuh oleh OJK.

Andri menegaskan, masyarakat dapat mengecek daftar pinjol resmi melalui kanal resmi OJK. OJK dan AFPI juga menyediakan layanan pengaduan resmi bila terjadi sengketa atau pelanggaran.

Kenapa Pinjol Ilegal Tetap Marak?

Deputi Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menjelaskan alasan pinjol ilegal masih marak meski penindakan terus dilakukan.

“Pembuatan platform pinjol itu sehari bisa dua platform orang membuatnya. Tinggal nanti dia mau dengan sophisticated atau tidak platformnya,” ujar Dahnial dalam konferensi pers yang sama.

Secara teknologi, pembuatan aplikasi pinjol relatif mudah dan cepat. Hal ini membuat pelaku bisa dengan gampang mengganti nama aplikasi baru ketika yang lama diblokir.

Pinjol ilegal memiliki jaringan dan ekosistem yang kompleks, mulai dari pengembang aplikasi, pemilik server, desk collection, payment gateway, hingga jaringan penadah dana.

“Sebagian besar servernya itu ada di luar negeri,” kata Dahnial.

Hal ini menyulitkan penindakan karena menyangkut yurisdiksi lintas negara dan kerja sama otoritas internasional.

Banyak masyarakat tergiur pinjaman cepat tanpa memahami risiko dan legalitas penyedia pinjaman.

“Literasi masyarakat kita masih rendah. Karena ingin pinjam dengan gampang. ‘Ah, kalau ke bank sulit, harus melengkapi persyaratan dan prosesnya lama’, begitu kira-kira,” ungkap Dahnial.

OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin, serta segera melapor jika mendapat teror atau penagihan yang tidak manusiawi dari pinjol ilegal.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read