Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Alat Kesehatan Bodong

116
Ilustrasi.
Radar BI, Jakarta | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Total, tersangka menjadi empat orang.

Tersangka baru inisial DA (berusia 26, tahun)” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan pada hari, Selasa (28/12/2021).

Inisial DA, merupakan suami tersangka DR. Pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 21 Desember 2021.

Namun, polisi tidak langsung menetapkan DA sebagai tersangka. Polisi baru menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA  Kinerja 100 Hari, Zulkifli Hasan: Harga Bahan Pokok Stabil
BACA JUGA  Peringatan HUT RI ke-77, Irwan Basir: KNPI Kota Padang Jangan Hanya Sekedar Nama Tapi Harus Punya Makna

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka. Yakni DR (berusia 27 tahun) VAK (berusia 21 tahun) dan BS (berusia 32 tahun). Ketiganya berperan mengiming-iming korban melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat diterima dalam 1-4 minggu.

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA  31 Pos Penjagaan Larangan Mudik, Polda Metro Jaya: 17 Titik Cek Poin dan 14 Titik Penyekatan di Jakarta
BACA JUGA  Respon Cepat, Obay Hendra Winandar: Apresiasi Pemkab Bekasi Perbaiki Jalan Raya Cabang Bungin Rusak

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini