Radar Berita Indonesia | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap seorang pria berinisial H (42) saat membawa narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram menggunakan sepeda motor.
Penangkapan seorang pria mengunakan sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut sabu tersebut dikemas dalam 22 bungkus teh bermerek China dan disimpan dalam sebuah karung. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone Android.
“Terhadap tersangka mengunakan sepeda motor didapati barang bukti jenis sabu sebanyak 22 bungkus teh China yang setara dengan berat 22 ribu gram atau 22 kilogram,” ujar Gidion, pada Selasa (13/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JP, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Gidion menyebut JP sebagai pihak yang mengendalikan peredaran sabu tersebut.
“Tersangka menerangkan bahwa dia mendapatkan perintah dari seorang tersangka lainnya yang hari ini menjadi DPO. Kita tahu pengungkapan narkoba selalu mendapatkan sel terputus, saya berharap Satnarkoba bisa mengungkapkan player di atasnya,” jelas Gidion.
H juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dipenjara selama empat tahun sejak 2010. Sebelum penangkapan terbaru ini, H sudah dua kali berhasil mengirim sabu atas perintah JP: 1 kilogram pada November 2024 dan 2 kilogram pada Desember 2024.
Dalam pengakuannya, H menyebut dirinya menerima bayaran Rp 2 juta per kilogram sabu yang dikirim. Untuk pengiriman kali ini, sabu sebanyak 22 kilogram diperolehnya dari sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan di kawasan Kompleks MMTC, Pancing, Medan.
“Rp 2 juta per kilogram, dari Pancing komplek MMTC di pinggir jalan di mobil,” ujar H kepada penyidik.
Sabu itu rencananya akan dikirim ke wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Akibat perbuatannya, H kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Rencananya akan dikirim ke arah Pancur Batu. Ancaman hukuman sampai seumur hidup, sampai hukuman mati,” tutup Gidion.