Jakarta, Radar Berita Indonesia – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan pasien yang mengalami kendala pengobatan akibat status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif tetap berhak mendapatkan pelayanan medis terlebih dahulu, khususnya dalam kondisi gawat darurat, sembari mengurus administrasi kepesertaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizzky merespons laporan adanya 160 pasien gagal ginjal yang tidak dapat menjalani tindakan cuci darah karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinyatakan nonaktif.
Menurut Rizzky, ketentuan terkait pelayanan medis bagi pasien dalam kondisi darurat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Rumah sakit, kata dia, tidak diperbolehkan menolak pasien yang datang dalam kondisi mengancam keselamatan jiwa.
“Segala penyakit, terutama yang bersifat emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang sedang dalam kondisi gawat darurat,” ujar Rizzky saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan saat masuk rumah sakit. Sementara itu, pihak keluarga diberikan waktu 3×24 jam untuk mengurus kembali status kepesertaan yang bersangkutan.
“Ketika pasien masuk rumah sakit dan dinyatakan dijamin JKN, dalam hal ini PBI, keluarga dapat segera mengurus kepesertaan dalam waktu 3×24 jam,” jelasnya.
Terkait penonaktifan kepesertaan PBI, Rizzky menyebut hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, dilakukan penyesuaian data peserta PBI Jaminan Kesehatan, di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI tetap sama dengan bulan sebelumnya.
“Pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Bagi peserta PBI yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya, Rizzky menyebut terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi, yakni:
1. Peserta tercatat sebagai penerima PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
3. Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta yang terdampak untuk segera melapor ke dinas sosial setempat dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan guna proses verifikasi dan reaktivasi kepesertaan.
Rizzky menegaskan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap berkewajiban memberikan pelayanan medis kepada pasien JKN, terutama dalam kondisi darurat, tanpa menjadikan status administrasi sebagai alasan penundaan tindakan.
BPJS Kesehatan, lanjut dia, juga telah mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan untuk berpedoman pada regulasi yang berlaku serta mengedepankan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mendorong pemerintah daerah dan dinas sosial untuk lebih proaktif dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat terdampak penonaktifan PBI, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan berkelanjutan seperti cuci darah.
“Koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan, terutama kelompok rentan,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar rutin memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif serta segera melapor ke instansi terkait apabila mengalami kendala, guna mencegah terhambatnya layanan kesehatan yang dibutuhkan.


