Radar BI | Kapala Desa Hilinakhe Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli diberhentikan sementara oleh Plt Sekda Kota Gunungsitoli Motani.Telaumbanua, SH yang disampaikan Camat Gunungsitoli Barat pada tanggal 18 November 2021.
Pemberhentian Kepala Desa Hilinakhe Rahmat Syukur Zebua ini membuatnya Heran, karena menilai dirinya tidak pernah membuat kesalahan yang melanggar aturan atau kode etik sebagai kepala desa.
Rahmat Syukur Zebua kepada awak media menuturkan bahwa pemberhetian jabatannya sebagai kepala desa oleh Plt Sekda Kota Gunungsitoli rekomendasi Camat Gunungsitoli Barat Arianto Zega, SE, MM tidak beralasan, dan juga sampai detik ini beliau juga belum diberitahu apa alasan Camat Gunungsitoli Barat mengajukan pemberhentian sementara sebagai Kepala Desa Hilinakhe.
Adapun alasan, Camat Gunungsitoli Barat yang menyampaikan bahwa roda pemerintahan tidak jalan dan tidak aktif. Dapat saya sampaikan bahwa telah klarivikasi Kepada Camat Gunungsitoli Barat, Kepala Dinas PMDK dan Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli, ujarnya Rahmat Syukur Zebua pada hari Jum’at (27/11/2021).
Lanjut lanjut, salah seorang warga Desa Hilinakhe (DZ) memaparkan bahwa kepala desa mereka sudah diberhentikan sementara oleh Plt Sekda Kota Gunungsitoli yang nota benenya pengajuan dari Camat Gunungsitoli Barat.
“Kami sebagai masyarakat juga merasa heran dengan tindakan Camat Gunungsitoli Barat yang lebih banyak mencampuri dan intervensi pemerintahan desa. Sementara selama ini kepala desa kami ini sangat transparan dan tidak mempersulit kami sebagai warga masyarakat Desa Hilinakhe”.
Ditempat dan waktu yang terpisah saat awak media berusaha mengkonfirmasi camat Gunungsitoli Barat ianya hanya memberikan jawaban klasik.
Tidak jalannya roda pemerintahan desa dan yang kita lakukan ini sudah sesuai peraturan dan regulasi yang ada, tutur Camat Gunungsitoli Barat melalui via Whats App.(HZ)