Sumbar, Radar BI | Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan mengatakan Dishub menindak tegas dan menertibkan kendaraan parkir di sembarang tempat serta warga yang berjualan di atas trotoar di Kota Padang.
Truk terparkir di sepanjang jalan Indarung sampai perbatasan teluk bayur, karena sampai saat masih banyak truk yang pakir kendaraan sembarangan tempat.
Padahal kita sudah siapkan terminal tempat pakir kendaraan truk di daerah Banda Buek. Hal ini disampaikan Ances Kurniawan saat di wawancarai oleh awak media Radar Berita Indonesia, pada Selasa (4/7/2023) Siang.
Ances Kurniawan menyampaikan, bahwa kita telah berulangkali melakukan tindakan kepada para sopir yang pakir kendaraan. Namun hal ini tidak menjadikan mereka jera.
Untuk itu, Saya sudah sampaikan kepada semua jajaran untuk melakukan pengawasan rutin setiap hari. Bahkan kami tidak segan-segan untuk menggembosi ban mobil bahkan akan menggemboknya. Apabila kedapatan masih parkir di bahu dan badan jalan.
Selian itu, kamu telah berkoordinasi dengan aparat terkait diantaranya Polsek Lubuk Kilangan, Polsek Lubuk Begalung, Lantamal II Padang bahkan Satpol PP Kota Padang.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk mobil truk saja, namun juga terhadap mobil pribadi yang parkir di badan jalan dengan tujuan berdagang menggunakan mobilnya.
Tindakan ini akan kami koordinasikan dengan Satpol PP Kota Padang untuk bisa menderek dan menitipkan kendaraannya di Mako Pol. PP Padang sesuai dengan Perwako No. 11 Tahun 2005.
Untuk itu, kami menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat juga para pengusaha angkutan agar bisa memarkir kendaraanya pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Padang.
Agar tidak terjadi kerugian baik bagi pemilik kendaraan maupun bagi pengguna jalan lainnya. Sudah terlalu banyak kejadian yang berakibat fatal dan kurangnya kesadaran masyarakat, ujarnya.
Sebelum itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa hari, tetapi hal ini tidak begitu diindahkan pengguna jalan. Maka dari itu, pihaknya melakukan penindakan di jalur rawan macet.
Ia mengatakan, teknisnya terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 bahwasanya setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan dikenakan denda Rp. 200 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
“Penindakan kita kali ini dengan cara penggembosan ban kendaraan, penderekan kendaraan, dan pembayaran barcode sesuai dengan kategori kendaraan,” katanya Ances Kurniawan.
Selain itu, Ances Kurniawan juga menyebutkan pihaknya menemukan kendaraan yang parkir di atas jembatan sehingga dilakukan penggembosan dan dikenakan denda yang ditentukan oleh Perwako Nomor 32 tahun 2021.
“Untuk kendaraan yang digembosi ada tujuh kendaraan, karena memakai badan jalan, memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Alhamdulillah dapat berjalan dengan aman, karena kita memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Ances Kurniawan menyampaikan, untuk trotoar bukanlah tempat memarkirkan kendaraan, tetapi diperuntukkan kepada para pejalan kaki.
Ia mengimbau kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan intuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Penertiban akan jadi rutinitas harian tim terpadu, pungkasnya.
Sumber: Hen Malay
Editor: Prima.