Radar Berita Indonesia – Seorang warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pemegang kartu KIS, berinisial DE (44), meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasyidin Padang pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025.
DE yang diketahui merupakan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) mendatangi IGD RSUD Rasyidin bersama keluarganya dalam kondisi sesak napas. Keluarga berharap pasien segera mendapatkan perawatan intensif.
Namun, setelah diperiksa, tim medis menyatakan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) DE tidak dalam kondisi gawat darurat dan menyarankan agar ia terlebih dahulu mengunjungi puskesmas.
“Kami datang pada dini hari sekitar pukul 00.15 WIB karena kakak saya DE pemegang KIS mengalami sesak napas,” ujar Yudi, adik DE, kepada awak media, Minggu 1 Juni 2025.
Kasus ini memicu sorotan publik terkait prosedur penanganan pasien gawat darurat dan hak atas pelayanan kesehatan bagi pemegang KIS.
Pihak RSUD kemudian menyarankan agar DE dibawa ke puskesmas terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan yang ditanggung BPJS. Karena tidak ada pilihan lain, keluarga memutuskan untuk pulang.
Namun kondisi DE justru memburuk di rumah. “Paginya kami bawa kakak ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang dengan becak motor karena situasinya makin parah,” tutur Yudi.

Sayangnya, nyawa DE tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Siti Rahmah.
“Saya sangat menyayangkan diagnosis pihak RSUD Rasyidin yang menyebutkan kondisi kakak saya tidak darurat. Kalau sejak awal ditangani dengan benar, mungkin nyawanya bisa diselamatkan,” tambahnya.
Peristiwa tersebut memicu sorotan tajam publik terkait akurasi penilaian kondisi gawat darurat di IGD, serta implementasi hak pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai BPJS Kesehatan.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur RSUD Rasyidin, Desy Susanti, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa DE memang datang ke IGD, dan pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan awal.
Namun, menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi DE tidak dikategorikan sebagai darurat.
“Mereka datang dan kita layani. Dokter IGD menyebutkan bahwa setelah diperiksa, kondisi pasien saat itu tidak dalam keadaan darurat,” ujar Desy dikutip dari Kompas.
Ia juga menjelaskan bahwa dokter IGD telah memberikan arahan agar pasien mengunjungi puskesmas terdekat guna mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan prosedur BPJS, tuturnya.
Meski demikian, kasus ini memicu perhatian publik terkait prosedur penilaian medis di IGD, serta tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien yang datang dengan keluhan serius, meskipun tidak terklasifikasi sebagai emergency secara klinis.
Banyak pihak mendorong agar ada evaluasi terhadap sistem triase dan perlakuan terhadap pasien pengguna layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Padang maupun BPJS Kesehatan terkait insiden ini.