BerandaINFO POLRIDua Eks Polisi Tersangka Kematian Brigadir MN Tak Ditahan, 1 Wanita Dijebloskan...

Dua Eks Polisi Tersangka Kematian Brigadir MN Tak Ditahan, 1 Wanita Dijebloskan ke Sel

Radar Berita Indonesia – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tidak menahan dua eks anggota polisi, Kompol Y dan Ipda HC, yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.

Kasus kematian Brigadir MN, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan, keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak berpotensi mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.

“Kami meyakini keduanya kooperatif. Ancaman mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti juga minim,” ujar Syarif dalam konferensi pers, pada Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA  Polda Bengkulu Berhasil Ringkus 2 Tersangka Sindikat Mafia Tanah

Terkait potensi intervensi terhadap saksi, Syarif menegaskan hal itu sudah diperhitungkan penyidik. Semua saksi telah diperiksa dan tidak mengaku mendapat tekanan.

Berbeda halnya dengan tersangka ketiga berinisial M, seorang perempuan yang disebut sebagai rekan Kompol Y. Tersangka M ditahan karena berasal dari luar NTB.

Ketiga tersangka berada di lokasi kejadian saat Brigadir MN ditemukan tewas di sebuah penginapan di Gili Trawangan, Lombok Utara.

BACA JUGA  Polri Tegaskan Belum Ada Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kematian Brigadir J

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan sejumlah ahli, serta berdasarkan dua alat bukti, termasuk hasil autopsi dari ekshumasi jenazah di Narmada, Lombok Barat.

Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik. Namun, pelaku utama masih dalam pendalaman.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Mati, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini