BerandaINFO POLRIDuka dari Jepara: 31 Anak Jadi Korban Predator Seksual, Polri Perkuat Penanganan

Duka dari Jepara: 31 Anak Jadi Korban Predator Seksual, Polri Perkuat Penanganan

Radar Berita Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus predator seksual yang mengguncang Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

“Direktorat PPA dan PPO memberikan backup terhadap penanganan kasus predator seksual tersebut, termasuk bantuan teknis dari Puslabfor, Pusident, dan Pusdokkes Polri,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, pada Jumat (2/5/2025).

Dalam penanganan kasus predator seksual ini, Bareskrim turut menggandeng berbagai pihak, seperti Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), rumah sakit, hingga lembaga masyarakat, guna menjamin respons cepat dan menyeluruh bagi para korban.

BACA JUGA  Ramadhan dan Revolusi Moral: Menuju Indonesia Bebas Korupsi

Layanan pendampingan psikologis dan bantuan tenaga profesional telah disiapkan untuk mendukung proses pemulihan korban secara holistik akibat kejadian predator seksual ini.

Selain itu, Brigjen Nurul juga menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual dan memastikan proses hukum yang adil dan berpihak kepada korban.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual, baik secara fisik maupun digital.

BACA JUGA  Pengedar Narkoba di Pessel Digrebek Polisi

“Dukung korban dengan empati, hindari reviktimisasi, dan dorong akses terhadap layanan pemulihan seperti bantuan psikologis, medis, dan hukum,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual dapat melapor melalui saluran resmi Polri (110), Kementerian PPPA (129), atau Kementerian Sosial (1500771).

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S (21) diduga memanfaatkan platform digital seperti Telegram dan media sosial untuk memanipulasi para korban, yang sebagian besar merupakan pelajar.

BACA JUGA  Para Taruna - Taruni Calon Pemimpin Bangsa

“Jumlah korban yang telah teridentifikasi kini bertambah menjadi 31 anak di bawah umur. Kami masih mendalami motif pelaku dan terus membuka ruang bagi korban lain untuk melapor,” kata Kombes Dwi.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas daring anak-anak dan perlunya edukasi dini mengenai pelindungan diri.

Polri bersama lembaga terkait terus mengintensifkan upaya hukum dan sosial untuk menegakkan keadilan serta mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini