Radar BI, Bontang | Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Rabu (29/12/2021) pukul 23.00 wita.
Polres Bontang mengatakan, pelaku pencurian sepeda motor honda beat Street warna silver KT-5289-JC yang menimpa korban bernama M. Ridwan itu terjadi pada hari Rabu 29/12/2021 sekira pukul 22.15 Wita di Parkiran J&T Express Jalan Jend. Soedirman Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Hanya membutuhkan waktu empat puluh lima menit, Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial SUK (berusia 34 tahun) warga Desa Sebuntal RT.10 Kecamatan Marang Kayu, di Jalan Poros Bontang – Sangatta Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Kutim.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi membenarkan telah terjadi kasus Curanmor dan anggota telah berhasil meringkus pelakunya.
“Pelaku bernama SUK telah kita tangkap di Jalan Poros Bontang – Sangatta yaitu daerah Teluk Pandan tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti berupa sepeda motor honda beat Street warna silver KT-5289-JC”, kasa Kasat Reskrim IPTU Asriadi.
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum, terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancamanan hukuman 7 tahun penjara’, jelas Asriadi.
Facebook Comments