
Radar BI, Sat Reskrim Polres OKU Selatan menetapkan seorang guru pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial MST (50) warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu santrinya yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK.,MH, mengatakan, aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus oknum guru pesantren dari orang tua korban pada tanggal 28 Desember, lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.
“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka kasus pencabulan setelah melengkapi alat bukti,” kata dia saat konferensi pers di halaman mapolres OKU Selatan, Kamis (30/12/2021).
AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekira pukul 10:00 WIB, dimana pada saat itu pondok pesantren sedang libur menyambut bulan ramadhan. Hampir semua santri yang mondok pulang ke rumah masing-masing sementara korban tidak pulang kerumah.
“Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan jika korban berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka terlalu kuat dan terus berusaha menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban kemudian melancarkan aksinya.
“Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi”,terang Kapolres.
Pelaku menyangkal dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit.
“Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut”, bebernya
Indra Arya juga mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel merek Oppo A54.
Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.
Sumber: Divisi Humas Polri.