Radar Berita Indonesia – Aparat gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodam, dan TNI Angkatan Laut menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan peredaran oli palsu, Jumat (20/6/2025).
Penggerebekan gudang oli palsu berlangsung di kawasan pergudangan Jalan Ektrajos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dari lokasi, petugas menemukan ribuan liter oli berbagai merek yang diduga palsu dan siap diedarkan ke pasaran.
“Awalnya kami beri kesempatan kepada pengelola gudang untuk membuka pintu secara sukarela. Namun mereka tidak kooperatif,” ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya. Dengan surat izin penyidikan (sprint), tim akhirnya membuka paksa pintu gudang.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai kemasan oli yang diduga kuat produk tiruan. Aparat juga mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan yang diduga digunakan dalam produksi atau pengemasan oli palsu tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama unsur intelijen dan TNI masih melakukan pendalaman guna membongkar jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum para pelaku maupun langkah hukum selanjutnya.
Jejak Bisnis Oli Palsu: Terorganisir dan Menggurita?
Penggerebekan di gudang kawasan Sungai Raya ini membuka tabir tentang potensi kejahatan terorganisir dalam industri pelumas kendaraan. Dari temuan di lapangan, aparat mencurigai bahwa praktik pemalsuan oli ini bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Sejumlah kemasan oli bermerek terkenal ditemukan dalam kondisi masih tersegel, namun dengan kualitas isi yang tidak sesuai standar. Diduga, pelaku membeli kemasan bekas, lalu mengisinya kembali dengan oli berkualitas rendah atau bahkan minyak bekas yang dimodifikasi.
“Peralatan yang kami temukan mengindikasikan adanya sistem produksi skala kecil-menengah, lengkap dengan alat penyegel, label, dan tangki penampungan,” kata salah satu penyidik dari unsur BAIS TNI.
Tak hanya oli, penyidik juga menemukan dokumen transaksi, nota pembelian, serta catatan distribusi yang mengarah pada kemungkinan penyebaran produk palsu ke wilayah Kalbar hingga ke luar provinsi.
Modus dan Risiko Konsumen
Praktik pemalsuan oli kendaraan tak hanya merugikan produsen asli, tetapi juga membahayakan konsumen. Oli palsu berpotensi menyebabkan kerusakan mesin, overheat, dan penurunan performa kendaraan, terutama pada kendaraan operasional seperti truk dan angkutan umum.
Modus yang umum dilakukan adalah menjual oli palsu secara daring, lewat toko-toko suku cadang tidak resmi, atau melalui agen-agen yang tidak terafiliasi dengan distributor resmi.
“Secara kasat mata, oli palsu sulit dibedakan dari yang asli. Apalagi jika kemasannya bekas asli. Ini jelas sangat merugikan,” kata seorang mekanik bengkel resmi di Pontianak.
Menanti Ketegasan Hukum
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, mengingat praktik semacam ini pernah terjadi sebelumnya namun tak kunjung tuntas hingga ke akar-akarnya. Banyak kasus serupa yang berakhir dengan vonis ringan, tanpa mengungkap aktor intelektual di baliknya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun Kejaksaan Tinggi terkait status hukum para pelaku yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait perlindungan konsumen, pemalsuan merek, serta UU Migas dan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.