Hendak Kabur ke Turki, Bos Pinjaman Online Ilegal Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

0
20
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku seorang perempuan.

“Ditangkap 10 November 2021, kemarin. Intinya pengembangan pelaku pinjaman online ilegal dari seluruh jaringan itu, ditangkap satu orang,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap warga Tiongkok WJS selaku otak pinjol ilegal yang menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.

BACA JUGA  Polri Belum Bisa Pastikan Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata di Poso
BACA JUGA  Stefanus Liow Motivasi dan Fasilitasi Tanam Bibit Pohon

WJS diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, saat hendak berangkat ke Turki, sekitar pukul 20.23 WIB pada Selasa, 2 November 2021.

WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). WJS merekrut sejumlah orang untuk menjadi karyawan KSP IMB dan merekrut pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB.

WJS juga membangun sistem pembayaran bernama Flinpay untuk melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, WJS memerintahkan tersangka GC alias ER alias ED, yang lebih dahulu ditangkap untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay) melalui sistem integrasi yang dinamakan Application Programming Interface (API).

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Berikan Swab Antigen Gratis di Tangsel
BACA JUGA  12 Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Dusun Cilimus

Polisi terus mengembangkan kasus ini. Bareskrim Polri berupaya memberantas pinjol ilegal di Tanah Air yang meresahkan masyarakat.

Sumber: Tribata New Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini