Hendra Kurniawan di Pecat Tidak Hormat dari Polri

1
261
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Jakarta, Radar BI | Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang, pada hari Senin (31/10/2022).

“Keputusan itu dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di berhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo M.Hum., M.Si., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.

Kadiv Humas Polri mengatakan, keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.

Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Kendati demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.

“Dari pelaksana sidang komisi, hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik.

Karena HK terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan, tutup Kadiv Humas. (el/hn/um)

Sumber: Divisi Humas Polri.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini