Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

144
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban.
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban.
Jatim, Radar BI | Subnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban.

Kapolres Pasuruan AKPB Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah Wisma Karaoke di Kecamatan Prigen.

Pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku didapat setelah orang tua dari korban melapor ke Polsek Prigen yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA  KPK Benarkan Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, terangnya saat Press Release di Joglo Polres Pasuruan, pada hari Senin (31/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K. mengatakan dalam proses penangkapan tersebut turut diamankan korban dengan barang bukti 1 (satu) buah buku catatan pendapatan dan uang tunai sebesar Rp.480 ribu (empat ratus delapan puluh ribu) dari tangan pelaku.

“Korban merupakan warga Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Mojokerto dengan inisial AR (berusia 13 tahun) dan NA (berusia 13 tahun) Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto.

BACA JUGA  Janjikan Masuk Surga, Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Mencabuli 41 Santri

Sedangkan pelaku adalah seorang pemilik Wisma warga Kecamatan Prigen inisial SA alias RR (berusia 28 tahun) dan seorang penjaga Wismanya warga Kecamatan Prigen inisial KS (berusia 21 tahun). Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.

BACA JUGA  Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 13 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subs. Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini