spot_img
BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHIjazah Diragukan, Mahkamah Diskualifikasi Trisal Tahir dari Pilwalkot Palopo

Ijazah Diragukan, Mahkamah Diskualifikasi Trisal Tahir dari Pilwalkot Palopo

Jakarta, Radar Berita Indonesia | Terhadap perbedaan bentuk tulisan dan materi muatan yang tetera dalam tulisan tangan pada ijazah, Mahkamah memeriksa keterangan Bonar Johnson sebagai saksi dari Pihak Terkait dalam persidangan Mahkamah pada 7 Februari.

Bonar Johnson menyatakan blanko ijazah disampaikan Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah kemudian blanko ijazah diisi dan ditulis tangan oleh pihak sekolah yang kemudian dikembalikan untuk disahkan kembali oleh Dinas Pendidikan.

Keterangan saksi Bonar Johnson a quo ternyata bertentangan dengan keterangan perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yaitu Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus serta Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang menyatakan bahwa yang menuliskan blanko ijazah bukanlah pihak sekolah melainkan dari tim yang dibentuk oleh suku dinas pendidikan.

BACA JUGA  Fashion Merah Putih, Pemkab Probolinggo Cara Promosikan Batik Pandalungan

Mahkamah juga tidak menemukan nama Trisal Tahir di antara 50 orang dalam dokumen usulan daftar peserta ujian PKBM Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2015/2016 yang disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara saat persidangan.

Sedangkan, dokumen daftar calon peserta ujian nasional tahun 2015/2016 yang memuat nama Trisal Tahir yang disampaikan Bonar Johnson berbeda dengan daftar dari suku dinas. Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini bukti yang disampaikan saksi Bonar Johnson.

”Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang terhubung dengan PKBM Usawatun Hasanah tempat Trisal Tahir menyatakan menempuh pendidikan kesetaraan Paket C,” jelas Ridwan.

BACA JUGA  Peristiwa di Papua, Yorrys Tegaskan Pentingnya Pendekatan Persuasif

Selain itu, Mahkamah menemukan titik krusial atas perubahan syarat keterpenuhan pencalonan atas nama Trisal Tahir yang terjadi pada rentang waktu antara Putusan Bawaslu Kota Palopo mengenai terjadinya kesepakatan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan pada 21 September 2024 dengan penetapan pasangan calon peserta pemilu yang dikeluarkan Termohon pada 22 September 2024.

Hasil kesepakatan mewajibkan KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kesepakatan, hasil klarifikasi harus ditindaklanjuti, Trisal Tahir membuat pernyataan atas ijazah yang dimilikinya, serta bersedia patuh dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan pada proses musyawarah.

Terhadap kesepakatan tersebut, meskipun mediasi dimaksudkan untuk mencari jalan keluar, tetapi faktanya upaya ini tidak mampu menyelesaikan persoalan karena keterpenuhan syarat berupa dokumen ijazah yang diragukan keotentikannya tetap bergulir dan harus diselesaikan di hadapan Mahkamah.

BACA JUGA  Jokowi Resmi Lantik Andi Amran Sulaiman Sebagai Menteri Pertanian

Sementara itu, Mahkamah menegaskan prinsip jujur dalam pemilu harus tercermin sejak mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat mengikuti pemilihan sebagai peserta.

“Adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir oleh instansi terkait yang berwenang bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Padanya tersirat cerminan prinsip kejujuran dalam pemilu.

Oleh karena itu, seorang yang memiliki hak untuk dipilih kemudian mencalonkan diri dalam pemilihan tetapi tidak mampu membuktikan kebenaran dokumen untuk memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilihan merupakan pelanggaran atas prinsip kejujuran,” tutur Ridwan.

BACA JUGA  LaNyalla Kunjungi Pelaku Industri Tembakau di Madura

Dengan demikian, calon atas nama Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota Palopo. Mahkamah berpendapat Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Wali Kota sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal.

Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.

KPU Kota Palopo juga memfasilitasi semua pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota Palopo Tahun 2024 untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain. Pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan Mahkamah.

BACA JUGA  Dandim 0117/Aceh Tamiang Lepas 7 Anggota Pindah Satuan

Hasil pemungutan suara ulang ditetapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah dengan supervisi oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta memerintahkan Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang ini.

Sebelumnya, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.

Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016. Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut.

BACA JUGA  Diduga Hasil Kejahatan Narkoba, Polda Sulteng Sita Aset Rp.10 Miliar

Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.

Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.

Singkat cerita Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat dengan alasan terdapat putusan kesepakatan Bawaslu Kota Palopo agar KPU Palopo melakukan klarifikasi kembali atas Ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

BACA JUGA  Kandungan Gizi Bulgur Gandum Timur Tengah Segudang Manfaat

Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024; Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir.

Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

BACA JUGA  Fashion Merah Putih, Pemkab Probolinggo Cara Promosikan Batik Pandalungan

Sumber: MKRI.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini