BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHSuhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman

Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman

Jakarta, Radar BI | Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman.
Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung hari ini, Kamis (9/11/3023).
BACA JUGA  Emiten Batu Bara Sinar Mas Bagi Dividen Interim Rp.2,97 Triliun

Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. “Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo,” ujar Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK, pada hari Kamis (9/11/2023).

Sementara posisi Saldi tetap menjadi Wakil Ketua MK. Saldi Isra mengungkapkan pemilihan tersebut merupakan hasil musyawarah antara para hakim konstitusi.

Dalam rapat tersebut, muncul dua nama calon ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya kemudian menyepakati agar Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi menjadi wakil.

BACA JUGA  Oknum Polisi Hamili Mahasiswi Cantik dan Paksa Pacarnya Aborsi di Mojokerto Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Seluruh hakim konstitusi hadir dalam rapat pemilihan ketua tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA  Lapas Banyuwangi Gelar Penggeledahan dan Perketat Keamanan Jelang Ramadhan

MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA  Prabowo: Banyak Kekuatan Tak Ingin Indonesia Kuat

Para hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi, pada hari Kamis (9/11/2023) hari ini.

Delapan hakim konstitusi sebelumnya berpeluang menjadi ketua MK menggantikan ipar Presiden Jokowi tersebut adalah;

1. Saldi Isra
2. Arief Hidayat
3. Wahiduddin Adams
4. Suhartoyo
5. Manahan M. P. Sitompul
6. Enny Nurbaningsih
7. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
8. M. Guntur Hamzah.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini