Selasa, Desember 5, 2023
No menu items!

Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman

Must Read
Jakarta, Radar BI | Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman.
Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung hari ini, Kamis (9/11/3023).
BACA JUGA  Haru dan Tangis Iringi Pelepasan Sekdaprov Sumut Sabrina

Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. “Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo,” ujar Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK, pada hari Kamis (9/11/2023).

Sementara posisi Saldi tetap menjadi Wakil Ketua MK. Saldi Isra mengungkapkan pemilihan tersebut merupakan hasil musyawarah antara para hakim konstitusi.

Dalam rapat tersebut, muncul dua nama calon ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya kemudian menyepakati agar Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi menjadi wakil.

BACA JUGA  FBI Apresiasi Dapatkan Polda Jatim Berhasil Menangkap Pelaku Website Palsu

Seluruh hakim konstitusi hadir dalam rapat pemilihan ketua tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

BACA JUGA  Meski Minta Maaf, Polres Belawan Pastikan Iptu Mustofa Tetap Diproses Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian

MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA  Pria Obesitas Berbobot 300 Kg Meninggal Dunia di RSCM

Para hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi, pada hari Kamis (9/11/2023) hari ini.

Delapan hakim konstitusi sebelumnya berpeluang menjadi ketua MK menggantikan ipar Presiden Jokowi tersebut adalah;

1. Saldi Isra
2. Arief Hidayat
3. Wahiduddin Adams
4. Suhartoyo
5. Manahan M. P. Sitompul
6. Enny Nurbaningsih
7. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
8. M. Guntur Hamzah.

Iklan

Latest News

Ketua KBPKL Padang Idman di Vonis 4 Bulan Penjara

Sumbar, Radar BI | Sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Idman, Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL),...

Artikel Lain Yang Anda Suka