Makassar, Radar BI | Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu, merupakan komitmen kepolisian Sulsel dalam menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Sulsel menyampaikan, melalui momen ini, kami sampaikan bahwa Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sulsel berkomitmen memperkuat kegiatan P4GN sebagai wujud tanggung jawab memberantas narkoba,” tutur Jenderal Bintang Dua itu.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga menjelaskan, pihaknya telah menangani sebanyak 1.997 kasus narkoba ditahun 2021, sementara di tahun 2022 sebanyak 1.252 kasus yang diungkap dari bulan Januari sampai Juli ini.
“Dari data yang ada Sulsel ini bisa dikatakan masih darurat narkoba. Hal ini tentu menjadi PR kami untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan,” ujar Kapolda Sulsel.
Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sulsel musnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan tujuh bulan terakhir. Bertempat di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (10/8/2022).
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan dengan data yang diperoleh peredaran narkoba, Polda Sulsel berasumsi sebanyak 152.851 orang menggunakan shabu yang berhasil dibongkar.
“Sehingga dengan keberhasilan mengungkapkan tersebut, bisa menyelamatkan 152.851 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Adapun pada kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba saat ini, Polda Sulsel memusnahkan sebanyak 514 butir ekstasi, 24 kilogram shabu, ganja 2 kg, dan obat-obatan daftar G sebanyak 21.627 butir.