Jakarta, Radar BI | Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap EMT (berusia 44 tahun) dan RR (berusia 19 tahun) selaku muncikari dan pacar dari remaja perempuan (berusia 15 tahun) yang disekap dan diekspoloitasi seksual di apartemen daerah Jakarta Barat.
Kedua pelaku muncikari dan pacar dari remaja perempuan kini telah ditetapkan te W)rsangka. “Sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Keduanya ditangkap pada hari Senin (19/9/2022) malam di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua pelaku muncikari dan pacar dari remaja perempuan dianggap telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
”Jadi keduanya pelaku muncikari dan pacar dari remaja perempuan ini memiliki peran masing-masing. EMT sebagai mucikari utama, dan RR membantu EMT mencari pelanggan,” ujar Kombes Zulpan,
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengatakan, kasus ekploitasi anak tersebut terbongkat setelah ayah kandung korban melapor ke polisi. Dalam laporannya tersebut, ia menceritakan jika anaknya dijual dan dipaksa melayani syahwat pria hidung belang di daerah Jakarta Barat.
”Jadi korban ini diperdaya dan diminta melayani laki-laki hidung belang. Dalam transaksi itu, korban dijanjikan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” terangnya.
”Namun korban tidak mau dan ingin keluar dari pekerjaan tersebut. Sayangnya tersangka ini tidak memperbolehkan keluar dengan alasan masih memiliki banyak utang,” tambahnya.
Karena alasan itu, mau tidak mau, korban yang masih di bawah umur dijajakan ke pria hidung belang wanita Booking Out (BO). Untuk memuluskan aksinya, selain membayar utang, korban juga dijanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.
Kedua tersangka kini dijerat dengan dua pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam sangkaan pasal itu, kedua pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 76 I:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi/dan atau seksual terhadap anak
Pasal 82:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 76 dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar
Seperti diketahui, remaja putri berusia 15 tahun dijual kepada laki-laki hidung belang oleh seorang germo, Mami EMT. Korban diperbudak seks selama 1,5 tahun di apartemen tersebut.
Korban berhasil kabur dari apartemen pelaku pada Juni 2022. Orang tua korban lalu melaporkan Mami EMT ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2022.