Terlibat Kejar – kejaran di Perairan Nunukan, Polisi Gagalkan Pengiriman 13 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

147
Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil menggagalkan 13 pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia di perairan Nunukan.
Nunukan, Radar BI | Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia, setelah terlibat kejar-kejaran di perairan Nunukan.

“Polda Kaltara berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah perairan Nunukan pada hari Jumat (15/7/2022) pada pukul 18.00 Wita.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes. Pol. Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara, Ipda. Hendra Tri Susilo di Tarakan pada hari, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA  Nurhadi Korupsi Rp.35,72 Miliar Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
BACA JUGA  Pasar Tradisional Cigasong, Polres Majalengka Menjadi Sasaran Tingkatkan Vaksinasi

Serta berhasil mengamankan seorang pria berinisial F yang merupakan pengurus PMI ilegal dan sudah dilakukan penahanan.

“Ada satu orang lagi pelaku berinisial Y selaku pengurus masih dalam proses daftar pencarian orang (DPO),” kata Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara.

Pengungkapan pengiriman PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah ini sempat terlibat kejar-kejaran di laut, saat hendak diamankan.

BACA JUGA  Kapolda Sumut: Atlet Berhasil Dapatkan 27 Medali Emas, 32 Medali Perak dan 15 Medali Perunggu
BACA JUGA  Penangkapan Terduga Teroris, Kapolda Kaltim: Bukti Pengawasan Polri Semakin Kuat

Dua speedboat yang digunakan sudah hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Speedboat ditangkap pada titik koordinat 4.09’.110”N – 117.41”.187”E, masih dalam wilayah perairan Nunukan.

“Kondisi laut saat itu gelombang tinggi, tapi tetap kami kejar. Potong duluan sebelum mereka masuk ke wilayah Malaysia. Kalau sudah melewati perbatasan itu, kami tidak bisa melakukan tindakan, karena bukan wilayah hukum kepolisian RI,” katanya.

Dalam speedboat yang diamankan ini, memuat 13 orang calon PMI kemudian motoris speedboat berinisial AT dan MD, anak buah kapal berinisial FW dan warga Sebatik, Nunukan berinisial FH. Sedangkan barang bukti yang diamankan dua unit speedboat dan tiga unit telpon genggam.

BACA JUGA  Dimata Sahabat, Anton Naga: Almarhum Lauwwira Sosok Dermawan dan Rendah Hati
BACA JUGA  Amankan 2 Mucikari, Polda Kaltim Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur

“Kami menggagalkan keberangkatan belasan warga Negara Indonesia (WNI) dari perairan Nunukan menuju Malaysia ini berawal dari informasi masyarakat. Menyebutkan di perairan Nunukan perbatasan Indonesia-Malaysia ada PMI yang masuk secara ilegal ke Malaysia,” kata Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara.

Selanjutnya, Unit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di perairan Nunukan menuju Bambangan, Nunukan, dengan tujuan Malaysia.

Di perbatasan Indonesia-Malaysia ini pihaknya berhasil mendapatkan dua unit speedboat yang membawa TKI ilegal.

BACA JUGA  Polda NTT Tetapkan Ira Ua Jadi Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael
BACA JUGA  Nurhadi Korupsi Rp.35,72 Miliar Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

Pihaknya kemudian mengamankan sebanyak 13 WNI, calon tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dari 13 orang ini, dari 5 orang diantaranya pria dewasa kemudian 7 orang wanita dan satu orang anak-anak.

Untuk asal daerah calon PMI ini, enam orang berasal dari Adonara, Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tujuh orang lainnya berasal dari Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

“Dari Hasil pemeriksaan terhadap ke 13 calon PMI ini mengaku tertarik bekerja ke Malaysia karena dijanjikan gaji atau upah yang tinggi,” katanya.

Setelah diamankan, satu orang pelaku yang merupakan pengurus ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

BACA JUGA  Penangkapan Terduga Teroris, Kapolda Kaltim: Bukti Pengawasan Polri Semakin Kuat
BACA JUGA  Bukti Polisi Minta Percepat Arema FC Vs Persebaya Ditolak PT LIB

Sedangkan untuk 13 orang calon TKI tersebut ke kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Nunukan untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing masing.

Sementara itu, satu orang penumpang yang merupakan warga Sebatik, Nunukan berinisial FH maupun motoris kapal dan ABK dijadikan saksi. Namun, saat ini dipulangkan sementara.

Kepada F yang merupakan pengurus dilakukan penahanan dengan sangkakan pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. “Kemudian satu orang lagi masih dalam pengejaran,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini