spot_img
BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHKetua MK Anwar Usman Dicopot, Mahfud MD: MKMK Keputusan Bagus

Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Mahfud MD: MKMK Keputusan Bagus

Jakarta, Radar BI | Menko Polhukam H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., dikenal dengan nama Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK keputusan yang bagus.

Mahfud MD mengaku putusan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK di luar ekspektasinya. Bagus, bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu.

BACA JUGA  Polda Jatim Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Manusia 29 Perempuan Diantara 6 Orang Dibawah Umur

Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu itu bagus, berani, kata Mahfud MD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mahfud MD juga mengapresiasi putusan MKMK yang tidak memecat Anwar Usman. Dia mengatakan, jika dilakukan pemecatan, akan ada potensi banding.

Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu nggak bisa naik banding. Itu selesai.

BACA JUGA  Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Perempuan di Makassar

Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu salut lah, ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Penyebabnya, Anwar Usman dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat.

MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

BACA JUGA  Jupri, Wakil Ketua DPRD Kota Padang: Fokus Pada Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, Selasa (7/11/2023).

Adapun putusan pelanggaran etik ini digelar buntut putusan MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan itu dilayangkan oleh Almas, mahasiswa Unsa.

Atas putusan tersebut, Anwar Usman dan beberapa hakim di MK dilaporkan oleh beberapa pihak lantaran diduga melanggar etik.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini