Beranda INFO POLRI Dalam Sepekan, Polres Banyuasin Ringkus 6 Tersangka Kasus Narkoba

Dalam Sepekan, Polres Banyuasin Ringkus 6 Tersangka Kasus Narkoba

0
373
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii, S.IK., MH melalui satnarkoba berhasil ungkap kasus peredaran narkotika.
Radar BI, Baru sepekan menjabat Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii, S.IK., MH melalui satnarkoba berhasil ungkap kasus peredaran narkotika di dalam wilayah hukum Polres Banyuasin.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., MH didampingi Wakapolres Kompol. Malik dan Kasat Narkoba AKP. Jatrat Tunggal, S.IK., MH saat menggelar Press Realase di Mapolres Banyuasin, Jum’at (14/01/2022).

Dikatakan Kapolres AKBP Imam Syafi’i bahwa dalam sepekan ini pihaknya berhasil ungkap kasus narkotika dengan barang bukti 1000 butir ekstasi serta 100.90 gram sabu – sabu dan enam tersangka.

BACA JUGA  110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun
BACA JUGA  Siswi SMP di Tambora Mengaku Diperkosa Ayah Tiri sejak 2018, Korban Diancam Pelaku

“Alhamdulillah kita selama dua pekan ini, Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap enam kasus dan dua kasus yang menonjol narkotika dari Sekayu dan akan diedarkan di Kota Palembang. Kami akan terus memburu bandar narkoba tempat mereka mengambil barang tersebut,” terang dia.

Kapolres Banyuasin juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi pengedar narkoba dan berharap kepada masyarakat sekiranya tidak menjadi bandar maupun mengonsumsi narkoba.

BACA JUGA  Erianto Resmi Buka Panahan Porprov XVI Sumbar, PERPANI Bidik Atlet Berprestasi Nasional
BACA JUGA  7 Penambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Tewas Tertimbun Longsor

Selain itu, dia berharap masyarakat bisa turut membantu memberikan informasi supaya pihaknya bisa melakukan penindakan.

“Harapan kami narkotika tidak beredar di wilayah Kabupaten Banyuasin, dan bagi masyarakat yang menjadi korban narkoba atau yang sudah terlanjur mengonsumsi narkoba jangan takut untuk melapor ke kami, karena kami akan membantu untuk melakukan rehabilitasi,” tandas dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Jatra Tunggal, S.IK., MH mengatakan bawa berdasarkan pengakuan tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali, serta saat ini Untuk bandar masih dalam pengejaran.

BACA JUGA  Kakorlantas: Pengamanan Nataru Adalah Momentum Polri Untuk Menunjukkan Kinerja Dalam Melayani Masyarakat
BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih

Untuk Keenam tersangka akan kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”tutur dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini