Jakarta, Radar Berita Indonesia | Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, karena terbukti adanya politik uang yang tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Mahkamah menegaskan telah terjadi pembagian uang kepada 110 pemilih dengan masing-masing mendapatkan sejumlah Rp100.000.
Pada 4 TPS yang terdapat daftar nama penerima pembagian uang tersebut, juga turut menggunakan hak pilihnya. Termasuk yang diterima oleh Koordinator Desa atas nama Rizaldi yang merupakan saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Sukirman dan Bong Ming Ming (Pemohon).
Semula ia merupakan Koordinator Desa dari Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman).
Dengan demikian, sambung Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum, Mahkamah berkesimpulan hal tersebut telah menciderai kemurnian hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, yakni pada TPS 1 sebanyak 23 orang, pada TPS 2 sebanyak 27 orang, pada TPS 3 sebanyak 30 orang, dan pada TPS 4 sebanyak 30 orang.
Seluruh TPS tersebut berada di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024.
Bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024 pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).
Di samping itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan PSU pada TPS-TPS tersebut dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Hal ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
Untuk kemudian hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. Selanjutnya ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Sumber: MKRI.