spot_img
BerandaPRESIDENMasa Kerja PPPK 2024 Dihentikan Sementara oleh Presiden Jokowi, Berikut Penjelasannya

Masa Kerja PPPK 2024 Dihentikan Sementara oleh Presiden Jokowi, Berikut Penjelasannya

Radar Berita Indonesia | Sesuai amanat UU ASN 2023 pasal 53 ayat 1, bahwa masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).

Terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 harus dihentikan sementara ini sudah diberlakukan untuk ASN di seluruh Indonesia ya.

Jadi termasuk di wilayah atau lingkup pemerintahan daerah Kalimantan Selatan, ASN disana harus tahu aturan masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara ini dikutip dari laman klikpendidikan.

BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jabat Kabareskrim Polri

Karena dibalik masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara, ada faktor-faktor yang menyelimutinya.

Jokowi pun melakukan itu dengan sangat terpaksa, sehingga akhirnya masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara.

Meski terpaksa, semua itu sudah sesuai amanat UU yang berlaku, dan masa kerja PPPK 2024 pun harus dihentikan sementara.

Meski masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara, tapi setelah itu bisa diangkat kembali menjadi ASN.

BACA JUGA  SDIT Al Istiqomah Kuningan Tingkatan Mutu Sekolah dengan Cara Prestasi

Dan ASN di Kalsel pun akan kembali memiliki masa kerja, jika mengalami masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara di tahun 2024 bulan Juni ini.

Pasal 53 menyebutkan faktor yang mendorong masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara.

Ada beberapa dan lebih dari dua, yang mendorong Jokowi melangsungkan masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara.

Memang, apa saja yang membuat masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara oleh Jokowi?

BACA JUGA  Polres Lebak Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Malingping

ASN pusat dan daerah terutama dari Kalimantan Selatan ketahui bersama apa saja yang mendorong masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara oleh Presiden Jokowi:

Ayat 1, pasal 53 UU ASN 2023, masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara apabila:          

> ASN PPPK tersebut dijadikan sebagai pejabat negara.
> ASN PPPK dijadikan sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
> PPPK tersebut jadi tersangka atas tindakan pidana; atau

Sebagian faktor di atas yang membuat masa kerja PPPK 2024 harus dihentikan sementara.

BACA JUGA  Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Dibalik Bentrok Ormas di Kota Bitung

Dan untuk diangkat kembali menjadi ASN atau masa kerja PPPK 2024 dikembalikan itu tergantung kebijakan pimpinan ya setelah dihentikan sementara oleh Jokowi.

Sumber: UU ASN 2023.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini